Padang Lawas, Potretnusantara.id – Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 Tahun 2022 Keluarga besar Kejari bersama Ketua dan Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Padang Lawas menggelar Upacara di halaman kantor Kejari di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Jumat (22/7/22)
Dalam kesempatan itu tampak hadir sebagai tamu undangan Plt Bupati Padang Lawas drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht., M.M., M.Si., bersama Wakil Ketua DPRD, Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro, S.H., M.H., Kapolres AKBP. Indra Yanitra Irawan, S.I.K.,M.Si., Pabung TNI, Sekda Arpan Nasution, S.sos., bersama para Asisten dan Staf Ahli Plt Bupati, para Kasat Polres, Ketua MUI, Makan Kemenag, para OPD lainya.
Kajari Padang Lawas Teuku Herizal, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan bahwa upacara HBA ke-62 serempak dilaksanakan seluruh Kejaksaan di Indonesia.
Saat ini Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan melalui restorative justice, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan.
Saya ingatkan para insan Adhyaksa agar jangan menodai kepercayaan masyarakat. Tema Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 adalah “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”
Saya meminta agar hukum ditegakan dengan akal pikir, dan keadilan diasah dengan hati nurani. Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum.
Jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati nurani kalian dengan memfokuskan pada kebijakan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan sektor pemasukan negara, sektor yang dapat menggerakkan roda perekonomian.
Saya tegaskan, jaga dengan baik marwah dan kewibawaan institusi, mari kita wujudkan Kejaksaan sebagai role model penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Tahun Ini adalah perayaan HBA pertama pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam perubahan tersebut terdapat beberapa tambahan kewenangan, di antaranya adalah kewenangan intelijen hingga penyadapan.
Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum seyogianya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum guna mencari kebenaran materil. Kita harus menegakan hukum dengan tetap memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar.
Senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
Apresiasi segenap jajaran Kejaksaan di seluruh nusantara yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespon dengan cepat perintahnya untuk meningkatkan penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami. Jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikitpun dipikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani.
Hukum adalah bagian tak terpisahkan dari
ekosistem ekonomi, sehingga penegakan hukum yang berkepastian menjadi sebuah keharusan.
Mari bersama-sama rapatkan barisan dan memperkuat soliditas, agar tetap fokus dan bekerja secara profesional dalam menjaga mono loyalitas yang hanya ditujukan kepada bangsa dan negara.
Dengan mempedomank 7 (tujuh) Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada, sebagai berikut:
- Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
- Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.
- Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.
- Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat.
- Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
- Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan.
Usai pelaksanaan upacara dilanjutkan potong kue tumpeng oleh Plt Bupati Zarnawi yang diberikan kepada Kajari Herizal, dilanjutkan dengan pemberian hadiah kepada para pemenang juara POR HBA-62 Kejari Padang Lawas.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan Satya Lencana Karya, pengabdian selama 20 tahun kepada Kajari Herizal dan Kasi Pidana Umum, Kuo Bratakusuma, S.H., M.H.
Kasi Intelejen, Budi M.S, S.H., berharap melalui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 ini, Kejari Padang Lawas menjadi lebih profesional, akuntabel dan inovatif sebagai salah satu institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.
“Mohon dukungan serta doa agar kami menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel dan inovatif sebagai salah satu institusi penegak hukum yang di percaya masyarakat.” Imbuh Budi.
rn










