Karimun, Potretnusantara.id – Babak panjang persengketaan hukum keperdataan yang melibatkan dua badan usaha strategis di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya menemukan titik terang setelah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Melalui jalur damai dan mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum, PT Pelindo secara resmi menyerahkan dana penyelesaian kewajiban senilai Rp1.970.832.230 kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), yang juga dikenal sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) setempat.
Prosesi penyerahan dana tersebut berlangsung dalam suasana tertib, khidmat, dan lancar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, yang beralamat di Jalan A. Yani, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Acara yang dinanti-nantikan ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat dan pimpinan terkait, antara lain Bupati Karimun Iskandarsyah, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Fauzal, General Manager PT Pelindo Cabang Tanjungbalai Karimun Jony Hutama, serta Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun Liza Bharlyantie.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula sejak tahun 2014, terkait hak dan kewajiban atas jasa layanan pengelolaan kerja sama kegiatan Ship-to-Ship (STS) antara PT Pelindo Cabang Karimun dengan Badan Usaha Pelabuhan Karimun. Selama 12 tahun berjalan, persoalan ini sempat menjadi polemik yang membutuhkan pendekatan tepat agar tidak berlarut-larut dan mengganggu iklim usaha di daerah.
Yang menjadi catatan penting, penyelesaian perkara ini tidak ditempuh melalui jalur pengadilan atau proses litigasi yang memakan waktu dan biaya lebih besar. Sebaliknya, jalan damai berhasil ditempuh berkat peran aktif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara.
“Kami hadir bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan berperan sebagai jembatan dan mediator yang objektif, netral, serta berorientasi pada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Pendekatan ini dipilih agar kepentingan semua pihak tetap terjaga dan proses penyelesaian berjalan cepat,” terang Denny dengan nada tegas namun santun.
Ia menambahkan bahwa dinamika dunia usaha yang terus berkembang kerap kali bersinggungan dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku, sehingga tak jarang menimbulkan perbedaan pandangan dalam penafsiran hak dan kewajiban. Namun dengan mengedepankan semangat musyawarah dan kesediaan untuk saling memahami, akhirnya seluruh hak yang seharusnya diterima oleh BUP Karimun dapat dipenuhi secara penuh dan tuntas oleh PT Pelindo.
“Kami sangat mengapresiasi sikap dewasa, komitmen tinggi, dan keterbukaan yang ditunjukkan oleh manajemen PT Pelindo selama proses berlangsung. Hal ini menjadi teladan bahwa permasalahan usaha dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus mengorbankan hubungan kerja sama ke depan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan rasa syukur dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Karimun atas inisiatif serta pengawalan yang konsisten hingga permasalahan ini menemukan titik temu. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses mediasi dilaksanakan secara transparan, sah menurut hukum, dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara serta masyarakat luas.
Lebih lanjut, kepala daerah ini memastikan bahwa dana senilai hampir Rp2 miliar yang berhasil diselesaikan tersebut akan dikelola secara bertanggung jawab dan langsung dialokasikan untuk mendukung program pembangunan daerah.
“Dana yang berhasil kami selamatkan ini akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan Kabupaten Karimun dan peningkatan kesejahteraan seluruh warga. Penyelesaian damai ini juga menjadi harapan baru agar iklim investasi dan kerja sama antarbadan usaha di wilayah ini semakin kondusif, tertib, dan menguntungkan semua pihak,” pungkas Bupati.
Dengan diserahkannya dana tersebut, maka berakhirlah sudah polemik yang memakan waktu lebih dari satu dekade ini. Kedua pihak pun menyatakan kesediaan untuk membuka lembaran baru serta menjalin kembali kerja sama yang lebih harmonis dan saling menguntungkan di masa mendatang. (Ery)









