Karimun, Potretnusantara.id – Proses persidangan dalam perkara sengketa jabatan yang terdaftar dengan nomor register 11/G/2026/PTUN.TPI antara Muhammad Zen, S.H., M.A., selaku Penggugat melawan Bupati Karimun selaku Tergugat, berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang pada Senin, 22 Juni 2026.
Agenda utama sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan pihak Penggugat guna memperkuat dalil dan pembuktian dalam gugatannya.
Kuasa hukum Penggugat sekaligus Ketua Tim Advokat dari LT & Associates Law Office, Linda Theresia, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jalannya persidangan berjalan kondusif tanpa hambatan berarti. Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi yang dihadirkan mampu memberikan gambaran jelas mengenai latar belakang dan kompetensi yang dimiliki kliennya.
“Secara keseluruhan, proses pemeriksaan saksi hari ini berjalan sangat lancar dan teratur. Kedua saksi yang kami ajukan dapat memberikan keterangan secara lugas, terperinci, serta konsisten di hadapan majelis hakim. Hal ini menjadi bukti nyata yang memperkuat posisi hukum klien kami,” ujar Linda usai mengikuti jalannya sidang.
Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi yang diajukan yakni Heri dan Bambang Wahyudi, memberikan keterangan secara terpisah namun tetap saling melengkapi.
Keduanya sepakat menegaskan bahwa Muhammad Zen memiliki pengalaman kerja di lingkungan pengawasan badan usaha daerah, tepatnya menjabat sebagai Sekretaris merangkap anggota di Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda).
Jabatan tersebut diperoleh melalui proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas yang terbuka dan objektif, serta ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Karimun pada masa jabatan Aunur Rafiq.
Selain pengalaman di bidang manajemen dan pengawasan usaha daerah, kedua saksi juga memberikan keterangan yang seragam mengenai keahlian teknis yang dikuasai Penggugat. Keduanya menegaskan bahwa Muhammad Zen memiliki pengalaman langsung dan memadai dalam pengelolaan serta penanganan jaringan perpipaan air bersih di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karimun.
Adapun perbedaan keterangan hanya tercatat pada bagian riwayat penugasan di lembaga lain. Saksi Heri menyampaikan bahwa ia mengetahui Penggugat pernah memiliki pengalaman kerja di PT Sinergi. Sementara itu, saksi Bambang Wahyudi menjelaskan bahwa Muhammad Zen pernah menduduki posisi Kepala Seksi Pelayanan di Perpustakaan Daerah Karimun, serta menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Meskipun terdapat sedikit perbedaan uraian mengenai riwayat penugasan tersebut, secara substansial kesaksian kedua saksi dinilai sangat jelas dan meyakinkan seluruh pihak yang hadir. Poin utama yang menjadi kesepakatan keduanya adalah penegasan bahwa Penggugat memiliki pengalaman manajerial yang memadai serta keahlian teknis khusus di bidang pengelolaan air minum — dua hal yang menjadi syarat mendasar dalam jabatan yang saat ini dipersengketakan.
Linda Theresia kembali menegaskan bahwa hal ini menjadi kemajuan signifikan dalam proses pembuktian gugatan.
“Yang paling penting dan menjadi inti dari pembuktian hari ini adalah keterangan yang tegas dan konsisten bahwa klien kami memiliki kompetensi manajerial dan keahlian teknis yang dibutuhkan. Bahkan, hal ini tidak mendapatkan sanggahan atau keberatan apa pun dari Kuasa Hukum Tergugat maupun Tergugat II Intervensi. Artinya, fakta mengenai pengalaman dan kualifikasi tersebut telah diakui secara tidak langsung dalam persidangan,” tambahnya.
Sebagai respons, baik Kuasa Hukum Tergugat maupun Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi memang tidak mengajukan keberatan atau membantah keterangan kedua saksi terkait latar belakang pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh Penggugat.
Dengan berakhirnya agenda pemeriksaan saksi ini, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, guna melengkapi rangkaian pemeriksaan dalam perkara sengketa jabatan di lingkungan Perumda Tirta Mulia Karimun ini. (Ery).










