• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Dishub Karimun: Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM

by Potret Redaksi
23 Juni 2026
in KARIMUN
0
Dishub Karimun: Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Karimun, Potretnusantara.id – Menyikapi pemberitaan yang dimuat di sejumlah media online mengenai ketidakpuasan puluhan Koordinator Lapangan (Korlap) Juru Parkir (Jukir) terhadap pengelolaan sistem perparkiran yang saat ini dijalankan oleh PT MSM Tiga Marta Satria, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, memberikan penjelasan resmi dan terperinci.

Pernyataan tersebut disampaikan Tohap kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026), guna memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang kebijakan, ketentuan hukum, serta perkembangan yang terjadi di lapangan.

Baca Juga

Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

22 Juni 2026
484
Pelindo

Sengketa Piutang 12 Tahun Berakhir Damai, PT Pelindo Serahkan Dana Rp1,97 Miliar ke PT Pelabuhan Karimun

22 Juni 2026
189

Sebelum diberlakukannya pola kerja sama dengan pihak swasta, Tohap menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan 2025, pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir di wilayah Karimun sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, dengan dukungan operasional dari para koordinator lapangan.

Namun, terhitung mulai Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Karimun menerapkan kebijakan baru. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan penataan lokasi parkir, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan penerimaan daerah, sekaligus memberantas praktik parkir liar yang selama ini masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, pengelolaan sektor tersebut diserahkan kepada badan usaha melalui perjanjian kerja sama yang telah disahkan secara hukum.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah mewujudkan sistem pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Kami juga menginginkan agar proses digitalisasi dapat segera diterapkan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan kepercayaan masyarakat terjaga. Sejak Juli 2025, PT MSM resmi menandatangani kesepakatan, dan pada awalnya pihak perusahaan masih menggunakan jasa koordinator lapangan sebagaimana sistem yang berjalan sebelumnya,” jelasnya.

Memasuki tahun 2026, PT MSM masih sempat melanjutkan kerja sama tersebut. Namun, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati, perusahaan memiliki serangkaian kewajiban, antara lain menyetorkan kontribusi ke kas daerah, menata fisik lokasi parkir, memasang rambu dan marka, menyediakan atribut standar bagi petugas, serta mengembangkan sistem pembayaran menuju digitalisasi. Sesuai komitmen itu, PT MSM pun telah menyediakan alat pembayaran elektronik di sejumlah titik strategis.

Seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan menemukan bahwa realisasi pendapatan yang masuk tidak sesuai dengan perhitungan dan target yang telah ditetapkan, baik dalam skala harian maupun bulanan. Akibatnya, untuk tetap memenuhi kewajiban kontribusi kepada daerah, PT MSM terpaksa menutupi selisih kekurangan tersebut dari kas internal perusahaan.

Hasil evaluasi mendalam yang dilakukan menunjukkan adanya indikasi kebocoran dalam alur pemungutan. Selama ini, dana hasil pungutan harus melewati tangan koordinator lapangan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke perusahaan. Menurut penilaian manajemen PT MSM, alur perantara ini menjadi titik lemah yang memicu selisih penerimaan.

“Pihak perusahaan menilai mekanisme ini dapat disederhanakan agar lebih efisien dan akuntabel, yaitu dengan menerapkan sistem setoran langsung dari juru parkir ke PT MSM tanpa melalui perantara. Inilah yang menjadi dasar dilakukannya peninjauan ulang terhadap keberadaan koordinator lapangan,” ungkap Tohap.

Atas perubahan sistem tersebut, PT MSM kemudian mengakhiri pola kerja sama lama dengan para koordinator lapangan. Namun, perusahaan tidak mengambil keputusan secara sepihak tanpa solusi. Sebagai jalan tengah, PT MSM menawarkan posisi baru sebagai Penanggung Jawab (PIC) di setiap titik lokasi, dengan imbalan gaji berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, disesuaikan dengan luas wilayah dan tingkat kesulitan tanggung jawabnya. Syarat utama yang ditetapkan tetap sama yakni seluruh hasil pungutan harus disetorkan langsung ke perusahaan. Sayangnya, tawaran tersebut ditolak secara tegas oleh para koordinator lapangan.

Meskipun demikian, PT MSM tetap melanjutkan kebijakannya. Namun, di lapangan masih terasa pengaruh dari koordinator lapangan yang membuat sebagian petugas parkir enggan mengikuti aturan baru yang ditetapkan.

Dari sisi hukum dan kewenangan, Tohap menegaskan bahwa PT MSM adalah satu-satunya pihak yang memiliki kedudukan hukum sah untuk mengatur dan mengelola parkir di wilayah Karimun, kecuali di kawasan pelabuhan dan Taman Bunga. Sementara itu, segala hal yang berkaitan dengan tata kelola internal perusahaan termasuk mempertahankan atau mengakhiri hubungan kerja dengan pihak tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan dan kebijakan manajemen PT MSM.

“Pemerintah daerah tidak mencampuri urusan internal perusahaan. Tugas kami hanya mengawasi agar seluruh kewajiban yang tertuang dalam PKS dapat dipenuhi dengan baik. Jika perusahaan menilai suatu sistem kerja sudah tidak efisien dan menghambat pencapaian target, maka mereka memiliki hak penuh untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian,” tegasnya.

Secara data keuangan, tercatat pada periode 2022 hingga 2024, penerimaan dari sektor parkir di luar kawasan Taman Bunga berkisar antara Rp220 juta hingga Rp240 juta per tahun. Setelah dikelola oleh PT MSM, ditetapkan target kontribusi untuk tahun 2026 sebesar Rp500 juta, angka yang menunjukkan peningkatan sekitar 100 persen dibandingkan kondisi sebelumnya.

Hingga pertengahan Juni 2026, PT MSM telah menyetorkan kontribusi sebesar Rp150 juta hingga Rp160 juta. Pihak perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban penuh sebesar Rp500 juta paling lambat pada akhir Desember mendatang.

“Anggapan yang menyebutkan kontribusi belum maksimal belum dapat dibenarkan, mengingat tahun anggaran masih berjalan. Seluruh langkah yang diambil bertujuan agar kewajiban terpenuhi, pelayanan lebih baik, dan pendapatan daerah meningkat. Hasilnya nanti akan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum,” pungkasnya. (Ery)

Previous Post

Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

Next Post

Pemkab Solok Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Related Posts

Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen
KARIMUN

Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

22 Juni 2026
484
Pelindo
KARIMUN

Sengketa Piutang 12 Tahun Berakhir Damai, PT Pelindo Serahkan Dana Rp1,97 Miliar ke PT Pelabuhan Karimun

22 Juni 2026
189
PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

8 Juni 2026
4
Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
KARIMUN

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
31
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
37
Load More
Next Post
Pemkab Solok Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemkab Solok Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

POTRET POPULER

  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Piutang 12 Tahun Berakhir Damai, PT Pelindo Serahkan Dana Rp1,97 Miliar ke PT Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Karimun: Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen savate Indonesia Kejurprov 2026 di Batam, Lingga Raih 3 Medali Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Subi,Pulau Sepadan “Hilang” dari Indonesia: Ketika Rupiah Tak Lagi Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.