Karimun, Potretnusantara.id – Komando Distrik Militer (Kodim) 0317/TBK melimpahkan kasus penangkapan diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EK (48) ke Kepolisian Resor Karimun.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Dandim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Kasdim 0317/TBK Mayor Inf Istain Tamimi, Kaurbin Ops Satnarkoba Polres Karimun Iptu Djunaidi, serta Aipda Taufik dari Satnarkoba Polres Karimun.
“Untuk diproses lebih lanjut, hasil tangkap kami pada hari Rabu, 12 Februari 2025 pukul 10.15 Wib di Perumahan Poros Residance, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, sudah kami serahkan kepada Polres Karimun,” ujar Dandim 0317/TBK, Letkol INF Ida Bagus, di Makodim. Rabu (12/2/2025) malam.
Dandim mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pelaku pengedar narkoba di wilayah mereka. Selanjutnya, Unit Inteldim 0317/TBK yang dipimpin Serma Mukhtar langsung bergerak ke lokasi (TKP).
“Pukul 09.20 WIB, personel Unit Inteldim 0317/TBK tiba di sasaran dan langsung melakukan penggerebekan terhadap Rumah Target,” jelasnya.
“Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu – sabu total seberat 105 gram, 1 buah sendok takar, 1 buah timbangan, 120 plastik kecil, 4 buah kaca pirex, 1 mancis, 1 buah alat hisap dan uang tunai dengan nilai Rp. 250.000,” sambungnya.
Dandim menyebut, penangkapan ini bukti komitmen Kodim 0317/TBK dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian serta segenap lapisan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan, termasuk memerangi peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat terkait jika mendapati hal-hal yang sangat mencurigakan di wilayah mereka.
“Kita minta masyarakat aktif juga, jika ada informasi sampaikan saja ke kami, apabila masih percaya pada kami, maka kami akan langsung tindak, tangkap dan kita sesuaikan dengan prosedurnya”. pungkasnya. (Ery)
Editor : Din










