Karimun, Potretnusantara.id — PT Pelabuhan Karimun resmi melakukan sejumlah pembenahan fasilitas serta penataan ulang sistem parkir di kawasan pelabuhan Kabupaten Karimun. Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan kenyamanan masyarakat sekaligus meningkatkan kelancaran arus penumpang di pintu gerbang utama Kabupaten Karimun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya, S.E., dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Kita, Jumat (28/8/2026).
Liza menjelaskan bahwa penerapan kebijakan sistem pas masuk kendaraan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat penugasan dari Bupati Karimun untuk melakukan pengelolaan kawasan pelabuhan.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain Dinas Perhubungan Karimun, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bagian Perekonomian, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Karimun.
“Disepakati kami tidak akan menggunakan aset pengelola lama yakni gerbang (gate) tersebut, makanya kami sementara menggunakan sistem karcis pas masuk kendaraan,” ungkap Liza.
Sebagai bagian dari pembenahan fasilitas, pihak pengelola telah memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik vital kawasan pelabuhan serta melengkapi area dengan rambu-rambu lalu lintas guna menunjang keamanan dan ketertiban pengguna jasa pelabuhan.
“Pelabuhan ini adalah pintu gerbang Kabupaten Karimun. Meskipun ada keterbatasan lahan dan infrastruktur, kami terus berupaya maksimal agar masyarakat merasa nyaman,” ujar Liza.
Ia juga menyampaikan bahwa rencana pembangunan portal otomatis sistem get-in get-out serta pemagaran batas wilayah pelabuhan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Hal itu dikarenakan adanya kendala teknis dan keterbatasan lahan yang menjadi tantangan utama pengelola.
Terkait penataan retribusi kendaraan, PT Pelabuhan Karimun kini menerapkan sistem pas masuk kendaraan di pintu depan, menggantikan sistem parkir progresif per jam yang sebelumnya berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan serta memberikan kepastian biaya bagi pengguna.
Khusus untuk meringankan beban para pekerja harian di area pelabuhan, pihak pengelola menyediakan fasilitas keanggotaan atau langganan bulanan berbasis nomor kendaraan. Skema ini dirancang agar para pengemudi dapat keluar-masuk area pelabuhan tanpa dibatasi frekuensi harian.
Rincian tarif langganan bulanan tersebut adalah sebagai berikut:
- Sepeda Motor / Ojek Pelabuhan: Dari estimasi sekitar Rp30.000 per bulan (tarif normal Rp1.000 per masuk), kini ditetapkan tarif khusus langganan sebesar Rp25.000 per bulan untuk akses bebas keluar-masuk.
- Taksi Pelabuhan: Dari estimasi sekitar Rp90.000 per bulan (tarif normal Rp3.000 per masuk), kini ditetapkan tarif khusus langganan sebesar Rp75.000 per bulan.
Selain penerapan sistem baru, petugas di pintu masuk akan selalu mengonfirmasi kepada pengemudi terkait status kendaraan apakah akan menginap atau tidak, guna menghindari kesalahan penagihan retribusi.
Liza juga mengimbau seluruh pengguna jasa pelabuhan untuk mematuhi aturan di area naik-turun penumpang (drop-off). Pengendara diminta tidak menghentikan kendaraan terlalu lama di area tersebut agar tidak memicu kemacetan yang dapat menghambat kelancaran arus penumpang dan kendaraan.
Untuk pengembangan jangka panjang, PT Pelabuhan Karimun bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun merencanakan relokasi pos pelayanan serta penyiapan kios khusus bagi para pedagang Taplau, guna menata kawasan pelabuhan menjadi lebih rapi dan tertata.
“Kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala setiap bulan. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar penataan ini berjalan lancar,” pungkasnya. (Ery)









