• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sepakat Berdamai, PT Indra Angkola Minta Pemulihan Nama Baik

by Potret Redaksi
18 Maret 2021
in NASIONAL
0
Sepakat Berdamai, PT Indra Angkola Minta Pemulihan Nama Baik

Para Pihak foto bersama usai melakukan perdamaian di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Said Fachriza yang sebelumnya melakukan gugatan terhadap PT Indra Angkola, Turut Tergugat I PT Pelayaran Selat Karimun dan Turut Tergugat II PT Pertamina (Persero) sepakat berdamai, perdamaian tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) dihadapan Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/3) dan ditanda tangani para pihak.

Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK” bersedia mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam Gugatan Wanprestasi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Tbk pada tanggal 29 September 2020 dengan memuat beberapa syarat dan ketentuan.

Baca Juga

botok

Langkah Awal, Aktifis Botok Cs Dengan Misi Pengesahan Hukum Mati Koruptor Diterima DPR RI

27 Agustus 2026
3
aceh

Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

25 Agustus 2026
7

Dalam perkara ini, Said Fachriza yang didampingi oleh kuasa hukumnya Trio Wiramon dan Edwar Kelvin adalah merupakan Penggugat, untuk tergugatnya adalah PT Indra Angkola, Turut Tergugat I adalah PT Pelayaran Selat Karimun dan Turut Tergugat II adalah PT Pertamina (Persero).

“Sudah tercapai perdamaian dengan beberapa syarat dan ketentuan. Masing-masing pihak senang bisa menyelesaikan masalah ini secara bersama dan berkomitmen tidak akan mempermasalahkannya lagi,”papar Ester Sianturi Kuasa Hukum PT Indra Angkola.

Ester mengatakan, dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang dituangkan dalam 4 Pasal memuat beberapa syarat-syarat dan ketentuan yang harus dihormati para pihak.

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 2, ayat 1) Penggugat dengan ini tidak akan melakukan penagihan dalam bentuk apapun kepada Tergugat sehubungan dengan kerjasama pemasaran bahan bakar minyak HSO dan MFO milik tergugat di wilayah Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang dan Batam sesuai dengan object gugatan;

Ayat 2) Dengan tidak adanya pembayaran yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan tagihan-tagihan yang disampaikan Turut Tergugat I kepada Penggugat juga turut dihilangkan; 3) Bahwa perjanjian kerjasama tanggal 21 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I Batal demi hukum sejak akta ini ditandatangani.

“Dan yang paling penting, di ayat 4) Penggugat diberikan kewajiban untuk mengumumkan perdamaian ini melalui surat kabar dan media online demi memulihkan nama/kredibilitas Para pihak terkhusus nama baik Tergugat ke pihak Pertamina sejak akta perdamaian ini ditandatangani,”katanya.

Ayat 5) Setelah perdamaian ini ditandatangani, maka Tergugat berkewajiban untuk mencabut Laporan Polisi Nomo:LP-B/40/VII/2020/Kepri/SPKT-Res Karimun tanggal 15 Juli 2020.

Lanjutnya, bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah terjadi.

“Besok (jumat) kita masih ke Polres Karimun untuk mencabut laporan,”tutupnya.

Dari data yang dihimpun, Said Fachriza didampingi kuasa hukumnya Trio Wiramon dan Edwar Kelvin merupakan Penggugat, PT Indra Angkola sebagai Tergugat Direkturnya adalah Mustika Lautan Pulungan didampingi kuasa hukumnya Alwi Gunawan dan Ester Sianturi, PT Pelayaran Selat Karimun sebagai Turut Tergugat I didampingi kuasa hukumnya Rianto Pratama Rizki dan Turut Tergugat II adalah PT Pertamina (Persero).

maszan

Tags: Berita KarimunPerdamaianPT Indra AngkolaPT Pertamina
Previous Post

STQ XIII Tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2021 Resmi Di Tutup

Next Post

Permohonan Bersinar Ditolak MK, ARAH Lanjut Dua Periode

Related Posts

botok
NASIONAL

Langkah Awal, Aktifis Botok Cs Dengan Misi Pengesahan Hukum Mati Koruptor Diterima DPR RI

27 Agustus 2026
3
aceh
NASIONAL

Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

25 Agustus 2026
7
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
NASIONAL

Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa

15 Agustus 2026
12
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!
NASIONAL

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!

14 Agustus 2026
9
Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP
NASIONAL

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

12 Agustus 2026
29
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!
NASIONAL

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

10 Agustus 2026
11
Load More
Next Post
Permohonan Bersinar Ditolak MK, ARAH Lanjut Dua Periode

Permohonan Bersinar Ditolak MK, ARAH Lanjut Dua Periode

POTRET POPULER

  • Polres Lingga Ikuti Konferensi PERSSecara Daring Melalui Zoom MeetingPengungkapan 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp, 1,28 Triliun

    Polres Lingga Ikuti Konferensi PERSSecara Daring Melalui Zoom MeetingPengungkapan 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp, 1,28 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Insan Subuhan Tapsel dan Bikers Subuhan Batang Toru Sponsori Kegiatan Maulid nabi Muhammad SAW 1448 H di Huntap Hapesong Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gardu Induk Tanete Kantongi Sertifikat Laik Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Solok Bersama APKASI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Kabupaten Sikka NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Dr. H Dadang Hartanto SH, SIK, MSi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi V DPR RI Bawa Bantuan Infrastruktur ke Alahan Panjang, Wabup Candra: Sinergi Pusat dan Daerah Sangat Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Asahan Kunjungi Cagar Budaya Rumah Syech Abdurrahman Silau Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua TP PKK Kabupaten Solok Hadiri Pembukaan Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumbar Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Kominfo Kabupaten Solok Kunjungi Stand UP2K Jambore PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.