KARIMUN, Potretnusantara.id-Said Fachriza yang sebelumnya melakukan gugatan terhadap PT Indra Angkola, Turut Tergugat I PT Pelayaran Selat Karimun dan Turut Tergugat II PT Pertamina (Persero) sepakat berdamai, perdamaian tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) dihadapan Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/3) dan ditanda tangani para pihak.
Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK” bersedia mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam Gugatan Wanprestasi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Tbk pada tanggal 29 September 2020 dengan memuat beberapa syarat dan ketentuan.
Dalam perkara ini, Said Fachriza yang didampingi oleh kuasa hukumnya Trio Wiramon dan Edwar Kelvin adalah merupakan Penggugat, untuk tergugatnya adalah PT Indra Angkola, Turut Tergugat I adalah PT Pelayaran Selat Karimun dan Turut Tergugat II adalah PT Pertamina (Persero).
“Sudah tercapai perdamaian dengan beberapa syarat dan ketentuan. Masing-masing pihak senang bisa menyelesaikan masalah ini secara bersama dan berkomitmen tidak akan mempermasalahkannya lagi,”papar Ester Sianturi Kuasa Hukum PT Indra Angkola.
Ester mengatakan, dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang dituangkan dalam 4 Pasal memuat beberapa syarat-syarat dan ketentuan yang harus dihormati para pihak.
Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 2, ayat 1) Penggugat dengan ini tidak akan melakukan penagihan dalam bentuk apapun kepada Tergugat sehubungan dengan kerjasama pemasaran bahan bakar minyak HSO dan MFO milik tergugat di wilayah Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang dan Batam sesuai dengan object gugatan;
Ayat 2) Dengan tidak adanya pembayaran yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan tagihan-tagihan yang disampaikan Turut Tergugat I kepada Penggugat juga turut dihilangkan; 3) Bahwa perjanjian kerjasama tanggal 21 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I Batal demi hukum sejak akta ini ditandatangani.
“Dan yang paling penting, di ayat 4) Penggugat diberikan kewajiban untuk mengumumkan perdamaian ini melalui surat kabar dan media online demi memulihkan nama/kredibilitas Para pihak terkhusus nama baik Tergugat ke pihak Pertamina sejak akta perdamaian ini ditandatangani,”katanya.
Ayat 5) Setelah perdamaian ini ditandatangani, maka Tergugat berkewajiban untuk mencabut Laporan Polisi Nomo:LP-B/40/VII/2020/Kepri/SPKT-Res Karimun tanggal 15 Juli 2020.
Lanjutnya, bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah terjadi.
“Besok (jumat) kita masih ke Polres Karimun untuk mencabut laporan,”tutupnya.
Dari data yang dihimpun, Said Fachriza didampingi kuasa hukumnya Trio Wiramon dan Edwar Kelvin merupakan Penggugat, PT Indra Angkola sebagai Tergugat Direkturnya adalah Mustika Lautan Pulungan didampingi kuasa hukumnya Alwi Gunawan dan Ester Sianturi, PT Pelayaran Selat Karimun sebagai Turut Tergugat I didampingi kuasa hukumnya Rianto Pratama Rizki dan Turut Tergugat II adalah PT Pertamina (Persero).
maszan










