Potretnusantara.id,Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Seorang pria berinisial J, yang diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), resmi ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya memberi perlindungan.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih berstatus di bawah umur.
“Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Oktober hingga Desember 2025 di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Natuna. Korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka,” ungkap Iptu Richie.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna bergerak cepat dengan mengedepankan perlindungan maksimal terhadap korban anak, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, kepercayaan, tipu muslihat, atau relasi ketergantungan terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan sejak Kamis, 15 Januari 2026, di Rumah Tahanan Polres Natuna guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Polres Natuna menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Richie Putra.(20/1)
Langkah tegas Polres Natuna ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan kejahatan serupa, sekaligus memastikan Kabupaten Natuna tetap menjadi wilayah yang aman, bermartabat, dan ramah bagi anak.(Kalit)










