• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ASAHAN

Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

by Potret Redaksi
7 Juli 2026
in ASAHAN
0
Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ASAHAN, Potretnusantara.id- Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektar Hutan Nantalu, di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, tidak serta merta membatalkan hak milik berbentuk Hak Guna USaha (HGU) PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT CSIL Tri Purnowidodo, saat berbincang dengan wartawan, Senin (6/7), menanggapi Surat Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, yang ingin eksekusi dan pengolahan lahan Lahan 4.773,90 di kawasan Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang.

Baca Juga

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

7 Juli 2026
6
Tidur Di Atas Rel KA Pria Lajang Di Asahan Tewas Tergilas Sribilah

Tidur Di Atas Rel KA Pria Lajang Di Asahan Tewas Tergilas Sribilah

24 Maret 2026
221

Menurutnya Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera bukan merupakan pihak yang ikut turut serta dalam pemeriksaan perkara tata usaha negara Nomor , 193/G/2012/PTUN-JKT juncto Nomor: 135/B/2013/PT.TUN.JKT junto Nomor 128/K/TUN/2014 juncto 126/PK/TUN/2015 antara Eko Santoso dan kawan-kawan melawan Menteri Kehutanan RI dan PT CSIL, dengan demikian Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur secara kelembaggarr tidak memiliki kedudukan dan kapasitas hukum (legal standing) dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sama sekali tidak ada menyatakan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang sudah diperoleh PT CSIL di dalam areal 4.773,90 hektar yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI. Dan tidak ada juga menyatakan luas areal tersebut adalah milik Eko Santoso dan kawan-kawan atau milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Kemudian keputusan itu tidak ada memuat diktum penghukuman PT CSIL untuk mengosongkan areal tersebut, ” jelas Widodo.

Widodo juga menerangkan, eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah selesai dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, dimana pelaksanaannya sekedar menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nornor SK. 573/MENHUT-II/2009 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang didapat konferensi seluas 4.773,90 hektar untuk Usaha Budidaya Perkebunan PT CSIL pada 28 September 2009, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak 27 Juni 2025, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No: 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT, tanggal 18 Juni 2026.

“Sesuai dengan pertimbangan hukum dan diktum Penetapan Ketua PTUN Jakarta tersebut sama sekali tidak ada pernyataan yang membatalkan hak kepemilikan atas tanah yang sudah diperoleh PT CSIL di dalam areal 4.773,90 hektare yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI,” jelas Widodo.

Selanjutnya, kata Widodo, ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi pada pokoknya telah menyatakan bahwa urusan mengenai areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan menjadi tanggung jawab instansi pemerintah di bidang pertanahan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.579/Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara juncto Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 11580 Tahun 2025, tanggal 10 Desember 2025 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan Tahun 2025, areal 4.773,90 hektar tersebut tidak lagi berstatus kawasan hutan, tetapi telah berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan RI menerbitkan surat No: S.67/ROKUM/APP/KUM.04.07/B/06/2026

Walaupun Menteri Kehutanan RI telah memberikan konsesi di atas areal 4.773,90 hektare, lanjut Widodo, tetapi PT CSIL hanya dapat menguasai dan menguasai tidak lebih dari seperempat luas areal bekas kawasan hutan yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan tersebut, karena sebagian besar dari areal tersebut masih dikuasai dan dikuasai pihak lain.

“Penguasaan dan pengusahaan PTCSIL atas sebagian areal bekas pelepasan kawasan hutan tersebut didasarkan pada titel hak atas tanah yang sah menurut hukum berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga saat ini masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Widodo.

Widodo juga menerangkan mengingatkan secara resmi bahwa tindakan pendudukan (okupasi) lahan dan atau pemanenan tanaman kelapa sawit milik PT CSIL di areal bekas pelepasan kawasan hutan yang sudah dilekati dengan HGU yang rencananya akan dilakukan oleh jajaran Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, tanpa izin atau persetujuan PT CSIL bukan saja merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip, fungsi, dan tujuan koperasi yang diatur dalam UU No: 25 /1992 tentang Perkoperasian, tetapi juga merupakan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan UU No: 39/2014 tentang Perkebunan.

“Jika jajaran Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera mengabaikan peringatan di atas, maka kami akan menempuh upaya penyelesaian hukum secara pidana demi terlindunginya hak dan kepentingan hukum PT CSIL, namun tidak pula menutup kemungkinan untuk mengajukan permohonan pembubaran koperasi kepada Pemerintah RI dengan alasan karena Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera dinilai telah melakukan tindakan atau kegiatan yang mengganggu,” jelas Widodo.(Paimin)

Previous Post

Bupati Solok dan Tanah datar Hadiri Penetapan Batas Wilayah kedua Kabupaten yang di fasilitasi Gubernur sumbar

Next Post

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

Related Posts

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau
ASAHAN

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

7 Juli 2026
6
Tidur Di Atas Rel KA Pria Lajang Di Asahan Tewas Tergilas Sribilah
ASAHAN

Tidur Di Atas Rel KA Pria Lajang Di Asahan Tewas Tergilas Sribilah

24 Maret 2026
221
Bayii dibuang
ASAHAN

Di Duga Dibuang Ibunya, Bayi Ditemukan Warga Di Tengah Jalan

20 Maret 2026
24
UPTD SDN 017961 Pulau Rakyat Tua Salurkan Bantuan Ramadhan Bersumber Dari Dana Infak Siswa dan guru
ASAHAN

UPTD SDN 017961 Pulau Rakyat Tua Salurkan Bantuan Ramadhan Bersumber Dari Dana Infak Siswa dan guru

16 Maret 2026
18
Pisah Sambut AKP Defta Sitepu, SH Kapolsek Pulau Raja Yang Baru, IPTU Anwar Sanusi Kapolsek Bandar Pulau
ASAHAN

Pisah Sambut AKP Defta Sitepu, SH Kapolsek Pulau Raja Yang Baru, IPTU Anwar Sanusi Kapolsek Bandar Pulau

24 Januari 2026
127
Puluhan Siswa TK IT AR Rafah Dan TK Wijaya Kesuma Kunjungi Kantor Damkar Sei Piring
ASAHAN

Puluhan Siswa TK IT AR Rafah Dan TK Wijaya Kesuma Kunjungi Kantor Damkar Sei Piring

15 Januari 2026
24
Load More
Next Post
Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

POTRET POPULER

  • DPP KPK Minta Dirut PT MPK Tidak Membuat Kegaduhan Usai Gugatan Dishub Dikabulkan

    DPP KPK Minta Dirut PT MPK Tidak Membuat Kegaduhan Usai Gugatan Dishub Dikabulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Audit APIP Desa Sibualbuali Sudah Diterima Kasintel Kejari Palas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Meringankan Beban Korban Bencana Galodo di Arosuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Nama Daerah, Kontingen Kota Solok Siap Bertanding di Porprov XVI Sumatera Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebarluasan Informasi Hasil Laboratorium Air Sisa Proses PT AR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Harus Bunyikan Klakson, Ini Mitos Tunggul Kayu Saksi Bisu Sejarah Perjuangan “Dikeramatkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamendagri Tinjau Progres Penanganan Pasca bencana di Kabupaten Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-81 Provinsi Sumatera Barat, Momentum Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammad Nasir Peduli Korban Galodo Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Tabrakan, Kemacetan di Bukit Kodok Capai 20 Km

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.