NATUNA, Potretnusantara.id — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Pulau Laut kian menguat dan menyita perhatian publik. Camat tersebut diduga terlibat dalam konspirasi penjualan sisa material besi Pelabuhan Pulau Laut dengan total berat mencapai sekitar 75 ton, yang dikabarkan dikirim ke Kalimantan.
Kasus ini mencuat setelah muncul informasi bahwa pengeluaran material besi tersebut diduga didukung oleh penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dikeluarkan oleh camat setempat dan juga dirinya mempunyai peran andil sisa besi tersebut dikirim ke Kalimantan . Dokumen tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar administrasi pengiriman besi keluar wilayah Kabupaten Natuna.
Balid, yang disebut merupakan bagian dari PT Dian Sentosa yang merupakan sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan Pelabuhan Pulau Laut tahun 2018 dengan nilai proyek sekitar Rp39 miliar, mengungkapkan bahwa keterlibatan Camat Pulau Laut dalam proses penjualan 75 ton besi ke Kalimantan.
PT Dian Sentosa mengklaim bahwa besi yang dijual merupakan sisa material proyek yang masih menjadi hak perusahaan sejak pekerjaan berlangsung. Namun klaim tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, mengingat sisa material proyek pemerintah seharusnya memiliki kejelasan status hukum serta berada di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah.
Keterangan lain dari Balid menyebutkan bahwa Camat Pulau Laut beralasan dana yang diterimanya merupakan biaya operasional pengambilan besi. Namun alasan tersebut dinilai tidak rasional oleh sejumlah kalangan dan justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Fakta lain yang mengemuka, proses pengangkutan besi tersebut hanya dilakukan satu kali perjalanan menggunakan kapal milik warga Klarik, Bunguran Utara, yang dikenal dengan nama Pak Sab. Meski hanya sekali berlayar, muatan besi yang diangkut disebut mencapai 75 ton dengan nilai ekonomi yang tidak sedikit.
Sejumlah pihak menilai, tindakan Camat Pulau Laut telah melampaui batas kewenangan sebagai pejabat pemerintah kecamatan. Penerbitan SKA serta keterlibatan dalam pengeluaran material strategis tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan hingga unsur pidana.
Camat Akui Terima Rp95 Juta
Saat dikonfirmasi
Camat Pulau Laut Bambang mengakui menerima uang dengan total sekitar Rp95 juta, yang ditransfer melalui perbankan dalam tiga tahap kerekening atas nama Bambang Erawan, yakni:
Rp20 juta
Rp50 juta
Rp25 juta
“Iya betul, Bang. Itu untuk operasional,” ujar Bambang kepada Potretnusantara.id, Selasa (4/2/2026).
Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti ketemu saya akan jelaskan dan tunjukkan bukti pengeluarannya,” tambahnya.
Selain itu, Bambang turut mengakui menerima Rp20 juta sebagai upah untuk dirinya. Namun ia berdalih bahwa uang tersebut diterimanya bukan dalam kapasitas sebagai camat, melainkan sebagai masyarakat Pulau Laut yang membantu PT Dian Sentosa dalam proses pengangkutan sisa besi pelabuhan.
Pernyataan tersebut justru memicu kontroversi baru, mengingat jabatan camat melekat dengan kewenangan administratif negara, termasuk penerbitan dokumen resmi yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengeluaran barang dari wilayah Natuna.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut dugaan kasus tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang guna mengungkap fakta hukum serta memastikan tidak terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan di wilayah perbatasan strategis seperti Natuna.
(Kalit)










