Padang Lawas, Potretnusantara.id – Jajaran Polres Padang Lawas melalui Polsek Barumun menggelar rapat koordinasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polsek Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (21/7/22).
Rapat koordinasi pencegahan Karhutla digelar di Aula Kantor Camat Barumun di pimpin Kapolsek AKP Miptahuddin, S.E., dihadiri pihak terkait yakni Kadis PMD yang diwakilkan Kabidnya Nirwan Harahap, Kepala BPBD Abdul Amit Nasution, Danramil 08 Barumun diwakili Serda A.R.Daulay.
Rapat juga di hadiri Camat Lubuk Barumun, Camat Ulu Barumun, Camat Barumun, Camat Barumun Baru, Camat Barumun Selatan, Manggala Agni Hancang Harahap, Kanit Intelkam Aipda D.N.Tarigan, S.H., Bhabinkamtibmas Bripka Zulkifli Hsb serta para Kades yang wilayahnya rawan Karhutla.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek AKP Miptahuddin, S.E., menyampaikan dalam menyikapi kejadian karhutla yang terjadi belakangan ini terlebih pada musim kemarau menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran terhadap lahan.
“Indonesia merupakan paru-paru dunia jika terjadi kebakaran khususnya di wilayah hukum Polsek Barumun maka akan terdeteksi di Lancang kuning Polri dan Silapan TNI serta Sipongi Manggala Agni, untuk itu jangan melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolsek
Melalui Rakor karhutla ini Kapolsek Miptahuddin meminta agar peserta rapat mensosialisasikan ke masyarakat untuk tidak mengonlinekan pasca kebakaran berlangsung, demikian juga dengan para Kades untuk tidak mengeluarkan surat ke masyarakatnya atas lahan yang telah dibakar ataupun yang terbakar.
Dalam penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Barumun, Miptahuddin berpendapat perlunya Pemdes memberikan anggaran untuk mengatasi karhutla melalui anggaran dana desa.
“Peranan serta Kades dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi dan penanggulangan Karhutla ini,” imbuh Kapolsek Miptahuddin.
Adapun keputusan rapat yang disepakati yakni
- Penggunaan dana desa dilakukan secara Fleksibel dan nantinya dilakukan musyawarah Kepala Desa dengan pengurus Desa
- Agar kepala desa tidak mengeluarkan surat ganti rugi atau jual beli terhadap lokasi yang terbakar.
- Nantinya dari Pihak Desa dapat mengusulkan Destana (Desa Tangguh Bencana) yang dibentuk didesa dan diusulkan ke BPBD untuk disampaikan ke Provinsi agar dapat anggaran nantinya.
- Apabila nantinya ada yang sengaja melakukan pembakaran lahan akan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.
“Kegiatan rapat berlangsung tertib, aman kondusif. Saya ingatkan apabila ada ditemukan masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran lahan akan dipidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Miptahuddin Kapolsek Barumun
Robert Nainggolan-FRN










