BINTAN, Potretnusantara.id-Ketua KPU Bintan, Haris Daulay menyampaikan bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah pemilih pada saat Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 nanti dapat melakukan pengurusan pemindahan TPS hingga tanggal 20 November 2024 bulan ini.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang diperkenankan sesuai dengan aturan yang dapat menggunakan pemindahan tempat pemilih (TPS) adalah orang-orang yaitu Pemilih yang sakit, Pemilih yang tertimpa bencana, Pemilih yang menjadi tahanan dan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara
“Jadi tidak semua pemilih, hanya bagi yang khusus itu saja,”kata Ketua KPU Bintan, Haris Daulay. Jumat (8/11).
Dia menambahkan, dari kriteria tersebut memiliki batas waktu untuk melakukan pengurusan pemindahan yaitu hingga batas tangga 20 November 2024 bulan ini.
Keluarga atau pemilih tambahnya, dapat melakukan pengurusan melalui atau mendatangi KPU Kabupaten/kota/PPK/PPS asal atau tujuan.
“Silahkan bawa KTP-el, KK, bio data penduduk atau IKD dan dokumen pendukung,”jelasnya.
Dia juga mengharapkan pemilihan Kepala Daerah kali ini berjalan dengan baik dan meminta kepedulian masyarakat untuk mendukung dan melaksanakan suksesinya pilkada tahun ini.
“Ini dari kita untuk kita, mari kita sukseskan pilkada kita ini, gunakan hak pilih anda dengan jujur, adil dan rahasia serta pastinya secara demokrasi,”paparnya.
gabe










