Karimun, Potretnusantara.id – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri Satu temukan beberapa produk yang dijual di Toko Siang dan gudangnya yang diduga tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Temuan ini didapatkan setelah Ketua LPK Kepri Satu, Jantro Butar Butar bersama tim melakukan kunjungan di toko Siang dan gudangnya yang terletak dijalan Trikora pada Kamis, (7/11/2024) kemarin.
Ketua LPK Kepri Satu, Jantro Butar Butar mengatakan bahwa penjualan produk tanpa lebel SNI sangat merugikan masyarakat. Pedagang atau toko yang menjual produk yang tidak SNI itu melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perdagangan.
“Dari hasil kunjungan kemarin, kami banyak menemukan produk yang menyalahi aturan seperti produk dari China yang tidak memiliki SNI,” ujar Jantro kepada media Potretnusantara,id. Jum’at (8/11/2024).
Jantro menyebut saat ditanyakan ke pemilik Toko, mereka mengakui bahwa memang banyak produk dari luar Khususnya China bahkan ada juga dari Negara Malaysia yang mereka jual dipasaran.
“Kita sangat menyayangkan produk dari luar dan tidak memiliki SNI dijual bebas dan lepas dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) karena dapat merugikan negara dari pajaknya serta dapat menghancurkan produk dalam negeri,” jelasnya.
Dengan adanya temuan itu, Jantro meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Karimun dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap pemilik toko Siang dan gudang tersebut.
”Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang isinya berbunyi percepatan peningkatan pengunaan Produk dalam Negeri dan Produk usaha Mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pintanya.
Jantro menambahkan, akan menyurati KSP, Kemendag, maupun Aparat Penegak Hukum di Provinsi Kepulauan Riau maupun di Kabupaten.
“Kita akan segera mungkin menyurati agar dapat diambil tindakkan,” tambahnya.
Selain itu, Jantro juga menuturkan bahwa akan terus melakukan pengawasan kepada beberapa prodak tersebut.
“Kita akan terus melakukan pengawasan karena memang kita punya kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di Karimun,” tuturnya.
Diketahui, sampai dengan berita ini diunggah pemilik toko dan gudang tersebut saat dikonfirmasi belum merespon telpon dan WhatsApp media ini. (Ery)









