Karimun, Potretnusantara.id – Polemik terkait status lahan di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, yang sebelumnya diduga masuk kawasan hutan lindung, kini mendapatkan kejelasan. Berdasarkan peninjauan langsung dan data resmi instansi terkait, lokasi tersebut dipastikan bukan kawasan hutan dan telah memiliki legalitas kepemilikan yang kuat.
Camat Meral, Raja Novi Yohandri, bersama Lurah Sungai Pasir, Ajmain, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (23/4/2026). Kunjungan ini dilakukan merespons undangan dari Ketua Kepri Hijau Cemerlang, Jantro Butar-Butar, untuk melihat kondisi lapangan secara langsung.
“Karena diundang oleh pihak Kepri Hijau Cemerlang, kami turun ke lokasi untuk melihat langsung apa yang dipersoalkan, dan di sana juga kami bertemu langsung dengan pemilik lahan,” ungkap Novi kepada awak media.
Setelah melakukan verifikasi dan diskusi, Novi menyimpulkan bahwa status kepemilikan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat, dan aktivitas yang dilakukan bukanlah hal yang ilegal.
“Pihak pemilik lahan sudah menunjukkan beberapa dokumen lengkap, yakni sertifikat HGB, bukti pembayaran pajak, permohonan KKPR untuk PBG, NIB, serta berkas pendukung lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak pemilik lahan masih belum melaksanakan kegiatan pembangunan fisik di lokasi tersebut.
Sementara itu, pemilik lahan, Maszan P Sianturi, berharap adanya dukungan dari semua pihak terkait rencana pembangunan di lokasi tersebut. Menurutnya, investasi ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat.
“Kalau ada rencana pembangunan yang tujuannya untuk peningkatan perekonomian masyarakat, ya sepatutnya kita dukung bersama-sama. Dari pembangunan ini nanti kan lapangan pekerjaan baru terbuka, masyarakat tempatan juga bisa bekerja sehingga roda perekonomian berputar,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan terhadap investasi tidak hanya berdampak pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Jantro Butar-Butar mempertanyakan penerbitan sertifikat dan meminta agar tidak menerbitkan HGB secara sembarangan karena diduga lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung.
Namun, hal ini dibantah tegas oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karimun, Wahyu Tri Handoyo. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi BPN untuk menolak penerbitan sertifikat tersebut.
“Lokasi tersebut bukan kawasan hutan, melainkan Area Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK Kementerian Kehutanan. Kemudian berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun, lokasi tersebut masuk dalam wilayah pemukiman perkotaan,” ungkap Wahyu.
Berdasarkan hal tersebut, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan seluas 2.970 meter persegi tersebut.
“Mereka juga memiliki surat alas hak yang sah, maka kami terbitkan sertifikat HGB-nya, karena tidak ada alasan lagi untuk kami menolak,” sebutnya.
Terkait aktivitas penimbunan atau pembangunan, Wahyu menyebutkan hal itu merupakan kewenangan bagian perizinan, namun untuk status legalitas tanah, ia menegaskan sudah clear dan bukan kawasan hutan. (Ery)










