ROHUL, Potretnusantara.id-Ketua LSM LPK Riau, Miswan SAg langsung melakukan penelusuran terkait adanya aduan masyarakat terkait peredaran kecap asin merek Merpati yang diduga memilik lebel “bodong”.
Miswan mengatakan, selain dugaan lebel halal bodong kecap tersebut tergolong murah dan harga dibawah pasaran. Untuk memastikan, Tim Investigasi LSM LPK Riau turjun langsung ke lokasi Kilang yang beralamat di Desa Sigorbus Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (21/1).
Dalam penelusuran tersebut, Miswan mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan tim investigasi dalam kegiatan usaha tersebut. Dia mencontohkan mulai dari perizinannya yang tidak diketahui oleh pihak desa serta tokoh masyarakat juga turut tidak mengetahuinya.
“Ini adalah produksi usaha rumahan, namun lebelnya berbeda dengan UD. Apapun ceritanya mereka harus ada izin dari desa dan masyarakat setempat,”katanya.
Dia sangat menyayangkan kejadian tersebut, dimana produk ini sangat merugikan konsumen. Dia mencontohkan jika terjadinya keracunan. Dengan demikian tentu masyarakat tempatan yang dirugikan dan mendapat dampaknya.
“Belakangan Kilang kecap juga memproduksi Garam, info dari Tim Investigasi kami garam tersebut juga di produksi dengan mencampur garam non-yodium dicampur dengan garam yodium dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat,”jelasnya dengan kawatir.
Miswan minta aparat kepolisian setempat segera menarik pruduk Kecap Asin Merpati dan garam dari peredaran sebelum terjadi korban, terlebih pruduk tersebut saat ini sudah sampai beredar di Provinsi Riau.
Sementara itu,br NST pemilik kilang kecap Merpati saat ditanyakan keberadaan saudara MYH yang tidak lain adalah suaminya mengaku sedang pergi ke Medan. NST menegaskan bahwa usaha kecap asin Merpati bukan lagi miliknya sejak pertengahan tahun lalu.
“Kami bukan lagi pemilik usaha ini, peralihannya pertengahan tahun lalu, dan saat ini sudah kami jual kepada salah satu pengusaha di Medan, jadi kalau bapak hendak tanyakan nomor BPOM label halal dan informasi perijinan lainnya, silahkan ke Medan saja Pak, memang lokasi kilang tepat di belakang kediaman kami, mereka sewa tempat dan sebulan sekali datang kemari,”ungkap br NST.
Terpisah, Sekertaris Desa (Sekdes) Sigorbus Julu Kecamatan Barumun Baru, Kahar Muzakkar Harahap mengatakan seputar kegiatan kilang kecap asin yang berada di desa mengaku tidak mengetahui kalau ada usaha maupun koperasi tersebut.
“Sebenarnya kalau mengenai usaha kecap selama ini tidak ada pemberitahuan ataupun koordinasi apapun ke desa, bahkan merek usaha juga tidak pernah kita lihat terpampang. Namun kita dan masyarakat mengetahui kalau usaha itu berjalan kurang lebih 2 tahun ini,”ungkap Kahar.
Kahar menuturkan, dari issu yang beredar di masyarakat, kecap Asin tersebut dikelola di Sidimpuan.
“Barang yang sudah jadi sampai kemari, semalam saya mendapat surat dari Polda Sumut yang di tujukan ke saudara MYH, dan surat itu surat yang kedua. Sebelumnya pada bulan lalu saya juga mengantarkan surat, disitu baru saya ketahui ada masalah,”paparnya.
Dia kembali menegaskan mengenai usaha kecap dan koperasi tersebut tidak ada pemberitahuan apapun ke pihak desa.
“Semestinya sekali 3 bulan BPOM wajib memeriksa, apakah produk mereka masih layak dipasarkan dan layak dikonsumsi. Ya mungkin karena mereka laporkan ketingkat yang lebih tinggi ya kita tidak tahu,” tegas Sekdes Sigorbus Julu.
Dari data yang dihimpun, Direktur LPPOM MUI Sumut, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin MS mengatakan, Pentingnya sertifikat halal terhadap produk makanan, minuman dan kosmetik sehingga memberikan kepastian terhadap konsumen bahwa produk yang dikonsumsinya tersebut terjamin halal lagi baik.
Demikian juga dengan Wakil Ketua Fatwa MUI SUMUT, Drs. H. Ahmad Sanusi Lucman LC. MA mengungkapkan Sertifikat halal adalah upaya untuk menjamin kepastian produk halal bagi konsumen terhadap produk makanan.
Pantauan dilapangan, didepan gudang yang dijadikan tempat pengolahan kecap tersebut di pasang spanduk atas nama binaan Romo Center oknum Anggota DPR-RI yang diduga dijadikan sebagai topeng untuk melindungi usaha ilegal tersebut.
robertnainggolan










