Potretnusantara.id,Natuna – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka M terhadap institusi Polri resmi kandas di Pengadilan Negeri Natuna. Hakim tunggal Swandi Hutabarat, SH menolak seluruh permohonan pemohon dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Ntn, Senin (9/3/2026).
Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan yang sebelumnya diwarnai polemik dan saling klaim terkait pendampingan hukum terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Natuna.
Dalam persidangan, advokat asal Natuna, Syamsuriyana, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkap kekecewaannya setelah dirinya disebut tidak profesional dan dianggap tidak mendampingi tersangka saat pemeriksaan.
Padahal, menurutnya, ia ditunjuk langsung oleh penyidik Polres Natuna untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka M.
“Saya diminta langsung oleh pihak Reskrim Polres Natuna untuk mendampingi tersangka. Tapi justru muncul narasi seolah-olah saya tidak membantu,” ujarnya.
Drama Waktu Kehadiran Jadi Sorotan
Persidangan sempat memunculkan perbedaan keterangan mengenai waktu kehadiran pendamping hukum. Dalam gugatan praperadilan disebutkan pendamping hukum datang setelah pemeriksaan selesai dan hanya menandatangani berkas.
Namun Syamsuriyana membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan sudah hadir sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai dan bahkan sempat berdiskusi panjang dengan tersangka mengenai perkara yang dihadapi.
“Saya sudah mendampingi sebelum BAP dimulai. Kalau tidak percaya, silakan cek CCTV di Polres Natuna,” tegasnya.(10/3)
Menurutnya, polemik ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi telah berkembang menjadi persoalan profesionalitas antaradvokat yang memicu ketegangan selama proses persidangan.
Merasa Direndahkan Sesama Advokat
Syamsuriyana juga mengaku kecewa terhadap penasihat hukum tersangka yang dinilainya merendahkan profesinya sebagai sesama advokat.
Ia bahkan menyebut tudingan yang diarahkan kepadanya sebagai bentuk fitnah yang mencederai etika profesi hukum.
“Saya sangat kecewa, apalagi sampai muncul tuduhan yang tidak sesuai fakta,” katanya.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan
Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima seluruhnya. Putusan ini sekaligus menguatkan langkah penyidikan yang dilakukan Polres Natuna dalam perkara tersebut.
Syamsuriyana mengaku bersyukur atas hasil persidangan yang menurutnya menjadi jawaban atas polemik yang berkembang selama ini.
“Allah tidak pernah tidur. Kebenaran akhirnya terbukti di persidangan,” ucapnya.
Polisi Tegaskan Fakta Persidangan
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H, saat dikonfirmasi membenarkan kehadiran Syamsuriyana sebagai saksi dalam sidang pembacaan putusan.
“Betul, beliau hadir sebagai saksi dari pihak kepolisian,” ujarnya singkat.
Dengan putusan tersebut, praperadilan yang sempat menjadi perhatian publik Natuna berakhir dengan kemenangan pihak termohon, sekaligus membuka fakta baru mengenai dinamika pendampingan hukum yang sebelumnya menjadi bahan perdebatan.(Kalit)










