Karimun, Potretnusantara.id – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah hukum tegas menyusul insiden pemadaman listrik total atau blackout yang melumpuhkan hampir seluruh wilayah Kabupaten Karimun selama berhari-hari. Berkas pengaduan dugaan kelalaian tersebut resmi diserahkan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat (24/7/2026).
Krisis kelistrikan ini dinilai tidak sekadar gangguan teknis, melainkan telah memutus pasokan energi vital, melumpuhkan roda perekonomian, menghentikan layanan publik esensial, serta menimbulkan kerugian masif yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik.
Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menegaskan peristiwa ini harus dilihat sebagai persoalan hukum dan tanggung jawab negara, bukan sekadar urusan operasional yang selesai hanya dengan permohonan maaf.
“Permintaan maaf hanya bentuk tanggung jawab moral semata. Secara hukum, hal itu tidak serta-merta menghapus kewajiban memulihkan kerugian nyata yang dialami masyarakat Karimun,” tegas Iskandar Tanjung usai menyerahkan berkas.
Ia menegaskan landasan hukum yang menjadi dasar pengaduan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami mendesak aparat penegak hukum tidak memandang ringan insiden ini,” imbuhnya.
Iskandar menyoroti minimnya kejelasan akar masalah yang dianggap mencerminkan kelalaian manajerial serius. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang tuntas terungkap hingga pelakunya diketahui secara transparan.
“Jika insiden sebesar itu bisa terungkap sampai ke akar-akarnya, kegagalan sistemik berskala satu kabupaten ini mestinya tidak tertutup rapat. PLN hidup dari uang rakyat, transparansi adalah hak mutlak publik,” ujarnya.
Dampak pemadaman ini dirasakan menyeluruh: keselamatan ribuan balita, ibu menyusui, lansia, dan orang sakit terancam; ribuan pelaku UMKM, pedagang kecil, dan usaha mandiri lumpuh beroperasi. Iskandar sendiri mencatat empat unit usahanya—depot air minum, es batu, es kristal, dan santan—mengalami kerugian total karena sepenuhnya bergantung pasokan listrik.
“Secara akumulatif, kerugian ekonomi masyarakat Karimun ditaksir mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
BAPAN mendesak Kejaksaan Negeri Karimun dan Kejaksaan Tinggi Kepri segera meningkatkan status penanganan dari sekadar penerimaan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan yang terbuka.
“Jika tidak ditindaklanjuti secara tuntas di tingkat daerah, kami pastikan akan membawa kasus ini ke Jam Pengawasan Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, hingga Sekretariat Hukum Istana Presiden,” pungkas Iskandar Tanjung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karimun maupun PLN terkait laporan tersebut. (Ery)








