Natuna, Potretnusantara.id – Dilema Partai banteng bermoncong putih semakin ramai di bahas. Pasalnya, DPC PDI Perjuangan Natuna akan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) Ibrahim, Anggota DPRD Natuna aktif kepada Junaidi kader PDIP Natuna yang sebelumnya melaporkan ijazah palsu Ibrahim ke Polda Kepri.
Hal ini pun menjadi polemik hingga berbuntut ke meja hijau, dimana keputusan Partai PDI Perjuangan akan PAW Ibrahim sudah masuk gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Ranai.
Muhajirin SH, Selalu Kuasa Hukum Ibrahim mengatakan, untuk agenda sidang telah terjadwalkan saat ini sudah masuk gugatan.
“Sidang sudah dijadwalkan di pengadilan Negeri Ranai,” ucap Muhajirin kepada Potretnusantara.id Kamis (16/2/23)
Dilangsir dari Alreinamedia.com, adanya
surat pengunduran diri dia (Ibrahim) di tanda tangani atas kesepakatan bersama Junaidi pada tanggal 10 agustus 2022, yang mana kedua belah pihak sepakat berjanji bahwa saudara Junaidi bersedia menarik laporan di Polda Kepri terkait dugaan ijazah palsu, yang mana dilaporkan pada tgl 15 September 2021 dan saudara ibrahim bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD.
Sementara itu, Rusdi Ketua Partai DPC PDIP Natuna menjelaskan masalah pencabutan laporan di Polda Kepri bukan menjadi ranah DPC PDI untuk menjawabnya, Ia menilai benar atau tidaknya langsung ditanyakan kepada Junaidi.
“Kami partai tidak pernah mencampuri usulan berkaitan dengan hukum,” papar Rusdi kepada media ini, Rabu (15/2/23)
Lanjut Rusdi,surat pengunduran diri Ibrahim telah disetujui DPP PDI P pusat dan sudah diantar ke Sekwan (Sekretariat Dewan) Kabupaten Natuna dan hanya menunggu jalannya proses PAW.
“Ibrahim yang mengajukan surat pengunduran diri tampa ada paksaan atau desakan dari partai, terkait dugaan Ibrahim akan menempuh jalur hukum atas pengunduran dirinya dari partai kita akan siap, karena sudah sesuai ADRT partai PDIP, silahkan saja kalau mau di gugata”. papar Rusdi.(Kalit).
Editor : RD










