• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home Sumatera Barat

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by Potret Redaksi
14 Juli 2026
in Sumatera Barat
0
DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Solok, Potretnusantara.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/7/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Perda, pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.

Baca Juga

Melalui 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙖𝙢 𝘽𝙚𝙧𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙧𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝, Kemenag Sosel Bagikan 𝟭𝟮.𝟰𝟳𝟭 𝙠𝙚 𝙨𝙞𝙨𝙬𝙖 𝙈𝙖𝙙𝙧𝙖𝙨𝙖𝙝

Melalui 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙖𝙢 𝘽𝙚𝙧𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙧𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝, Kemenag Sosel Bagikan 𝟭𝟮.𝟰𝟳𝟭 𝙠𝙚 𝙨𝙞𝙨𝙬𝙖 𝙈𝙖𝙙𝙧𝙖𝙨𝙖𝙝

13 Juli 2026
12
Pemerintah Kabupaten Solok : SiLPA Tahun Anggaran 2025 Bukan Kerugian Negara dan Tetap Tercatat Secara Akuntabel

Pemerintah Kabupaten Solok : SiLPA Tahun Anggaran 2025 Bukan Kerugian Negara dan Tetap Tercatat Secara Akuntabel

13 Juli 2026
10

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD I Armen Plani, S. Ap., Wakil Ketua DPRD II Mukhlis, SH, Forkopimda Kabupaten Solok, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, anggota DPRD, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Solok.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan substansi Perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Endang.

Ia menjelaskan, pembahasan perubahan Perda telah dilakukan secara intensif antara Bapemperda DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

“Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, penyesuaian standar harga satuan, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tambahnya.

Bapemperda menyimpulkan bahwa perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Solok dan DPRD Kabupaten Solok terkait penetapan Ranperda menjadi Perda.

Dalam keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Solok menyetujui Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan disertai catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Melalui Berita Acara Persetujuan Bersama, Pemerintah Kabupaten Solok selaku pihak pertama menyatakan menerima catatan dan rekomendasi DPRD serta berkomitmen untuk menindaklanjutinya bersama DPRD Kabupaten Solok.

Hasil persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi dan proses pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Solok serta seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

Bupati menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Solok sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, sekaligus upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Penyempurnaan dalam Ranperda ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar Bupati.

Beberapa penyempurnaan dalam perubahan Perda tersebut meliputi penyesuaian ketentuan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, termasuk sektor tenaga listrik dan jasa perhotelan, penyempurnaan pajak sarang burung walet, penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta penyempurnaan berbagai ketentuan retribusi daerah.

Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, pelayanan tertentu, hingga penyempurnaan formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai standar dan ketentuan nasional.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan penyusunan regulasi pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sistem administrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.

Bupati Solok juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok atas masukan dan penyempurnaan yang diberikan selama proses pembahasan, sehingga perubahan Perda tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Solok yang maju dan berkelanjutan.(Yp)

Previous Post

Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera

Related Posts

Melalui 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙖𝙢 𝘽𝙚𝙧𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙧𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝, Kemenag Sosel Bagikan 𝟭𝟮.𝟰𝟳𝟭 𝙠𝙚 𝙨𝙞𝙨𝙬𝙖 𝙈𝙖𝙙𝙧𝙖𝙨𝙖𝙝
Sumatera Barat

Melalui 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙖𝙢 𝘽𝙚𝙧𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙧𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝, Kemenag Sosel Bagikan 𝟭𝟮.𝟰𝟳𝟭 𝙠𝙚 𝙨𝙞𝙨𝙬𝙖 𝙈𝙖𝙙𝙧𝙖𝙨𝙖𝙝

13 Juli 2026
12
Pemerintah Kabupaten Solok : SiLPA Tahun Anggaran 2025 Bukan Kerugian Negara dan Tetap Tercatat Secara Akuntabel
Sumatera Barat

Pemerintah Kabupaten Solok : SiLPA Tahun Anggaran 2025 Bukan Kerugian Negara dan Tetap Tercatat Secara Akuntabel

13 Juli 2026
10
Ny . Nia Jon Firman Pandu Hadiri Peringatan HUT ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (DEKRANAS) di Makassar
Sumatera Barat

Ny . Nia Jon Firman Pandu Hadiri Peringatan HUT ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (DEKRANAS) di Makassar

13 Juli 2026
5
Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan
Sumatera Barat

Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan

10 Juli 2026
11
Kunjungan Pedagang Pasar Bawah Ke RSUD ACHMAD MOCHTAR bukittinggi Di Sambut Langsung Oleh Direktur Rumahsakit
Sumatera Barat

Kunjungan Pedagang Pasar Bawah Ke RSUD ACHMAD MOCHTAR bukittinggi Di Sambut Langsung Oleh Direktur Rumahsakit

9 Juli 2026
6
Serah Terima Jabatan Camat dan pelantikan Ketua TP-PKK Kec Kubung Berlangsung Khidmat
Sumatera Barat

Serah Terima Jabatan Camat dan pelantikan Ketua TP-PKK Kec Kubung Berlangsung Khidmat

9 Juli 2026
5
Load More

POTRET POPULER

  • STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunariyadi Resmi Pimpin DPC PEPABRI Karimun Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Pungutan Liar, Imigrasi Karimun Buka Saluran Pengaduan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melalui 𝙋𝙧𝙤𝙜𝙧𝙖𝙢 𝘽𝙚𝙧𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙋𝙚𝙧𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙠𝙤𝙡𝙖𝙝, Kemenag Sosel Bagikan 𝟭𝟮.𝟰𝟳𝟭 𝙠𝙚 𝙨𝙞𝙨𝙬𝙖 𝙈𝙖𝙙𝙧𝙖𝙨𝙖𝙝

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kabupaten Solok : SiLPA Tahun Anggaran 2025 Bukan Kerugian Negara dan Tetap Tercatat Secara Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISAA Learning Center Gelar Diklat Kompetensi Keagenan Kapal di Tanjungpinang, Tingkatkan SDM Maritim Kepulauan Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.