KARIMUN, Potretnusantara.id-Penambahan bangunan dibelakang Batam Bakery Cafe di Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, Kepri beberapa hari ini terus diberitakan oleh beberapa media, pembangunan tersebut adalah Mushola yang diperuntukkan bagi konsumen maupun masyarakat yang ingin menggunakannya.
Penambahan bangunan yang dijadikan Mushola ini juga sebagai bentuk tanggungjawab pihak pengelola sebagai penyedia sarana publik dimana cafe merupakan keharusan untuk meningkatkan kenyamanan, loyalitas pelanggan Muslim, serta mendukung tren work from cafe.
Atas kejadian ini, Tokoh Pemuda Karimun Adrison, S.H sangat menyayangkan para pihak yang mempersoalkan pembangunan tersebut.
“Ini sangat kita sayangkan, kok sampai segitunya harus dipersoalkan,”kata Adrison S.H yang juga merupakan pengacara muda di Karimun.
Dia menambahkan, saat membaca beberapa berita di media online mempersoalakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau digiring soal PBG seolah bangunananya sangat besar, tapi ini kan sedikit saja dan itupun dijadikan jadi ruang publik yaitu Mushola, kan mamfaatnya cukup besar bagi kami umat Muslim,” katanya usai melaksanakan sholat di Mushola tersebut.
Dia mengatakan, jika hal ini terus diperbesar dan digiring oleh berbagai pihak, Tokoh Pemuda ini siap memberikan dukungan agar mushola tersebut tidak ditutup.
“Kalau memang dipaksakan ditutup atau dibongkar, kami siap turun membantu agar Mushola ini tetap dibuka,”katanya pasti.
Ditempat yang sama, Pengurus Batam Bakery Cafe Ernis P Hutabarat, S.H,.M.H,.CML mengatakan bahwa pihaknya selalu menyediakan tempat khusus Mushola disetiap cafe yang mereka kelola.
“Penambahan itu sebenarnya tidak besar, namun karena ini usaha sehingga menjadi sorotan,”katanya.
Disinggung terkait perizinan seperti yang diributkan, dia menjawab secara diplomatis
“Intinya tanah ini adalah sertifikat, dan bangunan induknya kita memiliki IMB,”katanya pasti.
Dia meminta kepada pemerintah daerah agar bersikap arif dalam persoalan ini, dimana sesungguhnya persoalan ini tidak merupakan hal yang cukup berbahaya atau merugikan banyak pihak.
“Tidak semua sebenarnya kesalahan itu dikatakan kejahatan, jadi menurut saya perlu ada kebijakan yang arif,”pintanya.
Dia juga menyayangkan sikap oknum wartawan tersebut dalam melakukan, mencari informasi yang terkesan menggunakan cara pengancaman dimana oknum tersebut dalam pesan singkat WA menyampaikan “Tadi kami dilapangan 5 bg…Dari pada nanti ribet”.
“Dalam pesan singkatnya begitu, artinya ada niat yang tidak baik disana, dan unsur ini sedang kita pelajari secara hukum,”kata Ernis yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Pengelola Siap Buat Pernyataan
Dalam persoalan ini, pihak pengelola bersedia membuat surat pernyataan jika nantinya sewaktu waktu pemerintah daerah melakukan pengembangan pembangunan dengan peruntukan ruang hijau maka pihak pengelola siap melakukan pembongkaran secara sukarela.
“Mungkin solusinya adalah kalau nantinya karena terhalang RTH, kita siap buat pernyataan yang pada prinsipnya jika kedepannya Pemda melakukan pemamfaatan atau pembanguna RTH kita siap bongkar secara sukarela,”katanya mengusulakn solusi.
Pantauan dilapangan, persoalan perizinan khususnya pembangunan yang berada di zona pinggir danau di Kabupaten Karimun sebenarnya bukan lagi barang baru, saat ini bangunan-bangunan baik itu ruko maupun pemukiman sudah berdiri sejak puluhan tahun silam.
red









