Potretnusantara.id-Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Senin (7/7/2025).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, melalui Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, bersama tim bidang Pidana Khusus.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana rehabilitasi mangrove yang difasilitasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2021 dan anggaran APBN tahun 2023.
“Para tersangka melakukan mark-up pembelian bibit dan ajir, menyimpan ATM anggota kelompok tani, dan membuat laporan fiktif. Honor anggota kelompok pun tidak dibayarkan sepenuhnya,” ujar Tulus dalam konferensi pers.
Program rehabilitasi ini dijalankan oleh Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya di Desa Pengadah, dengan total luas lahan mencapai 131 hektar.
Akibat tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp552 juta. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Penulis kalit










