• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

by Potret Redaksi
3 Agustus 2026
in NASIONAL
0
Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KOLAKA UTARA – Potretnusantara.id – Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan atau tuduhan sering kali menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum yang membutuhkan waktu untuk verifikasi mendalam, pemeriksaan bukti, dan pembuktian yang sah. Kondisi ini memunculkan risiko serius: narasi yang masih berada pada tataran dugaan dapat membentuk opini publik yang kuat, bahkan menghakimi seseorang sebelum fakta sebenarnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Situasi tersebut turut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam, seorang anggota pers. Menanggapi isu yang berkembang, Rustam menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip negara hukum serta tidak mengambil kesimpulan definitif sebelum adanya kepastian hukum yang sah.

Baca Juga

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
9
PT Pelindo Terminal Petikemas

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
6

Pandangan serupa dengan penegasan yang lebih mendalam disampaikan pakar hukum internasional dan nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia menegaskan secara tegas bahwa laporan polisi tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Menurutnya, laporan hanyalah gerbang awal dari rangkaian proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan apabila perkara tersebut dinilai layak dilanjutkan.

“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pernyataan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, dalam maupun luar negeri, Senin(3/8/2026).

Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dihormati Secara Konsisten

Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa pengecualian memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan setara.

Menurutnya, seseorang tidak boleh langsung disematkan label bersalah hanya karena adanya laporan atau tuduhan yang belum teruji kebenarannya.

“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak wajib menahan diri dan memberikan ruang yang cukup bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika suatu tuduhan terbukti secara sah melalui proses hukum yang berlaku, maka sanksi sesuai aturan dapat dijatuhkan. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan sepenuhnya oleh negara dan pihak terkait.

Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Mengambil Keputusan Prematur

Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan para pemimpin redaksi agar berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi laporan hukum.

Menurutnya, tindakan memberhentikan wartawan hanya berdasarkan sebuah laporan polisi yang belum memiliki kepastian hukum dapat menimbulkan persoalan baru terkait rasa keadilan serta perlindungan hak-hak pekerja dan warga negara.

“Pemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja hanya karena ada laporan polisi. Langkah tersebut tidak tepat apabila dilakukan sebelum proses hukum selesai dan menghasilkan putusan yang sah. Berbeda halnya apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka perusahaan pers memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan yang diperlukan,” jelasnya.

Ia menilai, dunia pers harus tetap menjaga standar profesionalisme dan integritas, namun perlindungan hak konstitusional wartawan sebagai warga negara juga tidak boleh diabaikan.

Rustam: Fakta Harus Diuji Secara Objektif dan Tanpa Diskriminasi

Sementara itu, Rustam menegaskan kembali bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar yang sah untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Ia menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun meminta agar pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti yang dimilikinya.

“Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, atau narasi yang berkembang di ruang publik. Negara hukum menjamin setiap orang memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujar Rustam.

Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan karena informasi yang beredar dinilai berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh dan merugikan apabila tidak disertai penjelasan dari pihak yang namanya disebut. Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan main yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama sesuai amanat konstitusi: fakta diperiksa secara objektif dan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap,” tambahnya.

Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum

Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dan seimbang.

Menurutnya, jika benar terjadi penyalahgunaan identitas maupun pemerasan, maka hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan hak atas nama baik yang dilindungi undang-undang.

“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik seseorang harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib memastikan kedua hal tersebut berjalan dengan benar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tatanan demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, mandiri, dan profesional, sementara penegakan hukum membutuhkan proses yang objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab Seluas-luasnya

Perkembangan kasus ini kembali mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan (cover both sides), serta asas praduga tak bersalah.”, Tandas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpukan Advokat Muda Indonesia(PAMID)Tokoh Pers Wartawan Internasional Wartawan Senior Luar negeri.(tbn)

Previous Post

Bupati Solok Hadiri Grand Opening Solok Arena Mini Soccer, Wali Kota Solok Resmikan Fasilitas Olahraga Baru

Related Posts

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile
NASIONAL

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
9
PT Pelindo Terminal Petikemas
NASIONAL

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
6
KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga
NASIONAL

KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

16 Desember 2025
4
Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade
NASIONAL

Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade

15 Desember 2025
9
Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok
NASIONAL

Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok

1 Desember 2025
6
Rekrutmen PLN
NASIONAL

PLN Buka Rekrutmen, Ingatkan Praktek Penipuan Dan Pastikan Penerimaan Gratis Dan Transparan

3 Oktober 2025
5
Load More

POTRET POPULER

  • Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

    Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt, Camat Singkep Barat Penuhi Undangan Direktur Bimbel Privata Moa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Food Safety Polres Lingga Wujudkan Makanan Bergizi yang Aman bagi 1.335 Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Ketua PAC PP Pulau Rakyat Jadi Danton HUT Kemerdekaan RI ke- 79 Tingkat Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Grand Opening Solok Arena Mini Soccer, Wali Kota Solok Resmikan Fasilitas Olahraga Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.