Karimun, Potretnusantara.id – Kehadiran Wahana pasar malam yang berada di Coastal Area, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun menjadi salah satu hiburan yang sangat diminati masyarakat Karimun saat ini, hadirnya wahana ini menjadi salah satu pilihan baru bagi keluarga untuk rekreasi.
Ketua DPC Pro Garda Indonesia Bersatu (Progib) Kabupaten Karimun, Jantro Butar Butar mengakui bahwa di Karimun dapat dikategorikan masih minim wahana-wahana hiburan khususnya bagi nak-anak dan keluarga.
“Sangat bagus, karena memang kita sadari di Karimun ini sangat minim wahana-wahana permainan anak,” katanya mengawali, Minggu (2/2).
Namun dia mulai merasa khawatir dengan kondisi saat ini, dimana permainan-permainan yang disuguhkan ada beberpa yang kurang tepat untuk dijajakan atau ditawarkan kepada umum.
“Namun belakangan ini, tanpa kita sadari ada beberapa permainan sebenarnya yang kurang tepat untuk disuguhkan disana, apalagi ini untuk anak-anak,” paparnya.
Dia mencotohkan seperti permainan lempar gelang, bola gelinding, dan aneka permainan lainnya yang menurutnya sudah mirip seperti perjudian dan sangat berbahaya bagi anak-anak dan kalangan remaja.
“Kalau kita lihat ini permainan sudah seperti judi, apalagi hadiahnya ada rokok menurut saya ini kurang baik,” ungkapnya kawatir.
Untuk itu tambahnya, para Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan evaluasi dilapangan sehingga para generasi muda khususnya kalangan pelajar tidak rusak akibat dampak permainan-permainan yang menyesatkan tersebut.
“Ini berbahaya terutama efek negatif bagi anak-anak, dampak ini akan juga mengubah phisikologis anak-anak maupun para remaja kita, jadi perlu ada evaluasi yang serius,” tegasnya.
Terpisah, Adrison, S.H seorang Advokat muda memberikan penjelasan, dimana dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dia menambahkan, KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”.
Namun, selain KUHP ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.
“Namun kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan, tetapi jika didalamnya ada unsur mencari keuntungan itu yang menyalahi,” katanya.
Red