KARIMUNn, Potretnusantara.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Tahunan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Meeting Room Hotel Alishan, Kecamatan Tebing.
Rapat ini dihadiri oleh tim teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan.
Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Seni dan Budaya, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan serta Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun.
“Rapat tahunan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PBBR sepanjang tahun 2024 dan merumuskan strategi optimalisasi pengawasan di tahun mendatang,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Senin (16/12).
Dia menambahkan, fokus utama adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan perizinan berusaha, menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, serta meminimalisir potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) katanya sangat penting karena dapat memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan standar dan kewajiban pelaku usaha.
Dia mengaskan, Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan dan kewajiban, mengumpulkan data, bukti, atau laporan terkait bahaya yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha
“Dan juga menjamin kepatuhan pelaku usaha dalam hal keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup,”paparnya.
Pengawasan PBBR dapat dilakukan secara rutin atau insidental. Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Sementara pengawasan insidental dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat atau pelaku usaha.
ery









