Aceh Singkil, Potretnusantara.id – Polres Aceh Singkil berhasil menangkap 10 pelaku judi online di sejumlah titik lokasi yang berbeda sejak 27 April hingga 15 Juni 2024.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto mengatakan ada sepuluh pelaju judi online yaitu berinisial HG (32), WA (22), AS (33), H (37),P (22),S (26), RZ (18), RH (23), NH (32), P (26). Mereka ditangkap di sejumlah Kecamatan berbeda di wilayah Aceh Singkil dan saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Singkil
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 8 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ucap Kapolres Sabtu (22/06/2024).
Kapolres Aceh Singkil juga menuturkan untuk berkomitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan termasuk perjudian online yang dapat merusak moral masyarakat. berdampak pada keburukan dalam waktu jangka panjang bagi penjudi online.
“Kita tetap terus melakukan operasi serta penindakan kasus judi online dan tindakan kejahatan lainnya. Demi menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat. Dengan tertangkapnya 10 pemain judi online bisa memberi efek jera bagi masyarakat lainnya. (MD).
Editor : Din










