Natuna,Potretnusantara.Id – Kapal penangkap ikan KM.SOYO SENTOSO GT 71 ditangkap di Perairan Pulau Serasan pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu kini sudah dilepaskan setelah membayar duit kompensasi pada tanggal 17 Agustus 2022 , hal ini menjadi polemik dinamika pada nelayan lainya,karena menganggap tidak ada efek jera terhadap kapal Cantrang yang terus menjajah laut Natuna Utara,khususnya di bagian laut Serasan dan Subi.
Hendri,ketua Alisiansi Nelayan Natuna(ANA) sangat kecewa dengan penanganan kapal cantrang yang ditangkap oleh nelayan Serasan. Dirinya saat ikut serta hadir dalam rapat tersebut di Auala kantor Desa Air Nusa, Kecamatan Serasan Timur harus mengambil sikap menolak, dengan keluar saat Rapat tersebut, karena ada pembayaran kompensasi dalam pelepasan kapal tersebut.
Diketahui,saat rapat tersebut di hadiri,Anggota DPRD Natuna,Andes,
Camat Serasan Timur,Tarnadi,Kapolsek Serasan Iptu A.Malik Mardiansyah S.E ,Danramil 06 Serasan Letda Herman ,Danposal Serasan Serma Slamet, Kepala Desa Air Nusa Bpk.Rismayadi, Ketua ANA,Hendri, nelayan Serasan,Subi dan Ranai.
Dijelaskan Hendri,seharusnya unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan)di Kecamatan Serasan timur dalam manangani kasus ini harus memberikan efek jera terhadap kapal cantrang yg sudah menyusahkan nelayan tradisional Natuna.
“Bukan hanya berpikir kompensasi ganti rugi semata, malah tindakan yang mereka lakukan terkesan menjadi perantara pemilik cantrang dalam upaya membebaskan kapalnya.” Ucap Hendri, Ketua ANA(18/8/2022) .
Lanjut Hendri,Kompensasi untuk nelayan Natuna atas kerusakan dan kehilangan rumpon akibat kapal cantrang tersebut adalah suatu keharusan, tapi terhadap pelanggaran yg dilakukan berupa melanggar zona tangkap (tertangkap di wilayah 7 mil) dan pelanggaran menggunakan alat tangkap terlarang berbentuk cantrang tetap harus diproses.
“Apakah mereka tidak paham? Bahwa konpesasi ganti rugi untuk nelayan tidak serta Merta kapal harus dilepaskan, seharusnya pelanggaran tetap dilanjutkan ke proses hukum yg bermuara denda berupa uang ke kas negara.” Jelas Hendri.
” Sebenarnya kita berpihak kepada pengusaha cantrang atau berpihak kepada hukum dan nelayan tradisional Natuna?” Tambah Hendri.
Sementara itu, pihak kapal juga diketahui membayar kompensasi kepada nelayan sebanyak 90 juta,namun ada juga diduga keseluruhan pihak kapal telah membayar 120 juta dalam pelepasan kapal tersebut? Hal ini juga menjadi tanda tanya,lalu kemanakah sisa aliran dana 30 juta lagi?
Diduga Kapal tersebut ditemukan beroperasi menggunakan jaring ilegal berupa Cantrang pada jarak +- 7 mil dari jarak pulau terdekat yakni Pulau Sempadi Kecamatan Serasan dengan koordinat 02° 38′ 006” U – 109° 18′ 861.
- Nama pemilik : Aniq Fuandi
- Nama kapal : KM.. Soyo Sentoso
- Tanda selar : Juwana, GT 71 No. 1971/Gc
- Jenis kapal : Jaring Tarik Berkantong
- Wil penangkapan : WPNRI 711 Natuna
Nama Juru mudi/ Nahkoda : Rahmat Taupik Hidayat.
Motoris/ KKM : Topo alias Uut Sapri.
Diduga Kapal KM.. Soyo Sentoso tersebut juga telah melakukan tiga kesalahan,diantaranya:
- Melanggar zona jalur penangkapan,yaitu 7 mil.
- Membawa alat tangkap yang dilarang.
- Diduga dan Dicurigai menggunakan Ilegal BBM saat berlayar.
Saat kapal diperiksa di pelabuhan Air Nusa, Kecamatan Serasan, ditemukan Jaring yang ukuran tidak sesuai ketentuan dari Dirjen alat tangkap kementrian Kelautan dan perikanan,dimana ikan kecil berukuran 4-5 cm pun ikut masuk dalam jaring tersebut.(kalit)










