ACEH, Potretnusantara.id – Lokasi komplek perguruan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Gunung Meriah bersama Lazismu Gunung Meriah melakukan rapat penentuan besaran zakat fitrah dan besaran fidyah ramadhan tahun 1442 H serta penetapan petugas khatib/Imam shalat idul fitri di masjid Muhammadiyah dalam wilayah Kecamatan Gunung Meriah. Sabtu (24/4/2021)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Pelsos H. Poniman dan Sekretaris Cabang Suryanto, S. Pd serta seluru unsur pimpinan dan Lazismu. Adapun hasil rapat yg telah di putuskan adalah :
Ketentuan zakat fitrah terdiri dari :
- Zakat fitrah dengan beras 2,5 Kg sesuai putusan Tarjih PP. Muhammadiyah atau 3,5 Liter / orang.
- Zakat fitrah dengan harga (uang) yaitu :
a. Tingkat pertama :
35.000
b. Tingkat pertengahan :
33.000
c. Tingkat terendah
30.000 - Untuk fidyah sebesar
20.000 / Hari
Kemudian dalam pertemuan tersebut turut juga di bahas dan menetapkan petugas tata laksana khatib idul fitri tahun 1442 ini, yaitu untuk Masjid taqwa Muhammadiyah Tulaan Drs. H. Muadz Vohry, MM, Masjid taqwa Muhammadiyah Gunung Lagan Ust. Ahmadi, S. Ag. Dan ust. M. Akhyar Abduh
“sSedangkan untuk Masjid taqwa Muhammadiyah Kain Golong Ust. Warmasnyah Sitanggang,” kata Ust. Ahmadi, S.Ag selaku pengurus Muhammadiyah Gunung Meriah yang turut hadir pada rapat tersebut.
Sementara itu lanjutnya sebagai panitia penerima dan yang menyalurkan zakat yang telah terkumpul nantinya akan di serahkan sepenuhnya kepada Lazismu KL Gunung Meriah namun tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Gunung Meriah.
Mardin










