LINGGA, Potretnusantara.id — Masyarakat Linau datangi Badan Pertanahan Nasional ( BPN) lingga untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebelum diterbitkan Surat Kehilangan, dengan jumlah 88 Surat hak milik lahan (Sertifikat), yang sampai saat ini belum di ketahui keberadaannya. Rabu (29/12/2021)
Warga Linau yang mendatagi BPN hari ini berjumlah 7 orang salah satunya atas nama Suhar (67) Suhar, menyampaikan, bahwa kedatangan mereka pada hari ini ke Kantor BPN Kabupaten Lingga, untuk mengajukan surat SKPT yang selanjutnya surat tersebut akan dia bawa ke Polres Lingga, sesuai arahan polres.
“Alhamdulillah tanda bukti pengajuan SKPT sudah kami dapatkan, besok tinggal di ambil SKPT nya yang kemudian kami bawa lagi ke Polres,” Kata Suhar.
Menangapi keluhan masyarakat Linau terkat Sertifikat tanah yang pada hari ini baru datang 7 orang Kepala BPN Kabupaten Lingga Benny Ryanto mengatakan akan tetap menunggu masyarakat yang belum sempat datang hari ini, hingga hari berikutnya.
“Benny Ryanto menegaskan pengajuan dan pengaduan masyarakat Linau yang datang ke BPN terkait lahan tetap akan kita tindak lanjuti untuk memperjelas permasalahan kemudian akan di carikan solusi penyelesaiannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Permasalahan lahan di Linau, sudah semakin jelas setelah mendapatkan keterangan dari beberapa warga yang datang ke BPN hampir setiap permasalahan yang ada berbeda-beda juga solusinya, kata Benny Ryanto
Khusus pengajuan SKPT warga pada hari ini beberapa solusi sudah di sampaikan, intinya kita selesaikan dulu mana yang sudah jelas subjek dan objeknya, kita selesaikan satu-satu, dan yang sudah jelas tetap kita selesaikan dan bisa di urus, kata dia.
jamariken tambunan










