• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NATUNA

“Surat Sakti” Masuknya Pengusaha Tambang Di Natuna

by Potret Redaksi
24 Mei 2022
in NATUNA
0
“Surat Sakti” Masuknya Pengusaha Tambang Di Natuna
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Natuna, Potretnusantara id – Marzuki, Ketua Komisi II DPRD Natuna tegaskan dirinya tidak mengetahui secara resmi mengenai pengusulan revisi penambahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tambang untuk Minerba di Kabupaten Natuna berdasarkan Surat Bupati Natuna Nomor 650/PUPR/282/X/2021, Tanggal 07 Oktober 2021 Tentang Permohonan Substansi Ranperda RTRW Kabupaten Natuna Tahun 2021-2041.

Dalam hal ini, Marzuki selaku ketua Pansus RT RW pada tahun 2020 lalu tidak mengetahui akan adanya pengajuan surat revisi ranperda RT RW penambahan wilayah tambang Minerba di Kabupaten Natuna dengan skala besar.

Baca Juga

Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

9 Juni 2026
307
PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

8 Juni 2026
218

“Suratnya tidak mengetahui tapi karena hadir kemarin di lintas sektor di Jakarta pada bulan September 2021 kemarin baru tahu ada perubahan tersebut,” Ujar Marzuki Politisi partai Gerindra. Selasa (24/5)

Ia sebut,saat mengikuti lintas sektor di Jakarta baru tahu adanya penambahan wilayah tambang di Natuna, pemanfaatan pulau kecil menjadi destinasi wisata dan Kawasan pertahanan.

Marzuki juga menjelaskan,sebelumnya juga ada Surat Bupati Natuna Nomor 650/PUPR/107/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Mei 2021 sama sekali tidak diketahui,ia Bilang,surat tersebut sampai sekarang tidak pernah dilihat dan tidak tahu isinya.

Kata Marzuki,seharusnya,kalau surat tersebut masuk melalui ketua DPRD Natuna,tembusannya harus kepada anggota DPRD lainya dan saya selaku ketua pansus RT RW tahun 2020 lalu pun tidak pernah menerimanya.

“Kalau kami tidak tahu,karena tidak ada surat kami terima tentang pengajuan revisi ranperda RT RW, juga tidak pernah rapat dan duduk bersama,” Ucap Marzuki

Lebih lanjut, terkait surat “Sakti “Surat Bupati Natuna Nomor 650/PUPR/282/X/2021, Tanggal 07 Oktober 2021 Tentang Permohonan Substansi Ranperda RTRW Kabupaten Natuna Tahun 2021-2041 yang menjadi pintu masuk bagi para pengusaha tambang pasir kuarsa.

Berdasarkan dari aplikasi MoMi kementrian ESDM sudah mencapai 19 perusahaan Tambang pasir dengan Perizinan WIUP dan ada beberapa perusahan yang sudah mengantongi IUP.

Lanjutnya, saat itu,sebagai Ketua Pansus tidak pernah membahas tentang rencana wilayah tambang skala besar, Katanya, tim pansus hanya membahas tentang wilayah tambang Rakyat dengan skala kecil

“Mengenai pertambangan rakyat yang kita bahas untuk memenuhi kebutuhan daerah Natuna,” ungkap Marzuki

Dijelaskan Marzuki,pada Bulan Mei tahun 2020 lalu, Ia sebagai ketua pansus melakukan perubahan RTRW karena sudah terlalu lama, kemudian ada usulan dari Kemendagri untuk menyelaraskan RTRW mulai dari tingkat kabupaten,provinsi hingga pusat dari tahun 2020-2040.

“Kita harus mengakomidir ini,jangan sampai menurut Kemendagri,pusat menginginkan daerah pertahanan, namun Natuna tidak membuat daerah pertahanan nya,Perubahan itu harus kita selaraskan,” ungkap Marzuki.

Langsir Koran Perbatasan.com,Masyarakat Natuna, melalui Aliansi Natuna Menggugat juga meminta kepada Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi dan Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mencabut kembali Surat Bupati Natuna Nomor 650/PUPR/107/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Mei 2021.

Pemintaan pencabutan Surat Tentang Evaluasi Revisi RTRW Kabupaten Natuna ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tersebut dianggap telah membuka ruang masuknya para pengusaha tambang pasir kuarsa yang saat ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan dinilai merusak alam.

“Atas dasar apa mereka menambah dan atau merubahnya? Sehingga tidak ada lagi ruang bagi masyarakat, ini sama saja dengan merampas hak-hak masyarakat,” ungkap Wan Sofian, Koordinator Aliansi Kamis, 19 Mei 2022.

Peta pola ruang RTRW perubahan penambahan kawasan pertambangan seluas 782 hektar di Kecamatan Bunguran Utara yang sebelumnya adalah kawasan perkebunan.

Kata Wan Sofian perampasan hak masyarakat melalui surat usulan tersebut tampak jelas dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Natuna tahun 2021 setelah direvisi. Pasalnya beberapa kawasan perkebunan dan permukiman rakyat telah berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan mineral dan batubara.

“Pada Perda sebelumnya itu kan kawasan pekebunan dan permukiman rakyat. Kalau tidak dirubah dan atau ditambah jadi kawasan pertambangan mana bisa pengusaha tambang masuk dan mana mungkin pemerintah provinsi dan pusat mengeluarkan izin tambang itu,” pungkasnya.

Menurutnya, hampir seluruh kawasan perkebunan dan permukiman rakyat di Pulau Bunguran Besar yang terdiri dari Kecamatan Bunguran Utara, Bunguran Timur Laut, Bunguran Timur, Bunguran Tengah dan Bunguran Selatan telah berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan mineral dan batubara.

“Misalnya di Kecamatan Bunguran Utara seluas 182 hektar yang dulunya adalah kawasan perkebunan berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan mineral dan batubara. Kemudian di Kecamatan Bunguran Selatan seluas 1118,38 hektar dulunya adalah kawasan perkebunan, berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan mineral dan batubara,” terang Wan Sofian.

Wan Sofian menagaskan, segelintir fakta dalam surat usulan yang disampaikannya melalui media ini, baru hanya sebatas
sebatas kawasan perkebunan di dua kecamatan saja, belum termasuk kawasan permukiman dan kawasan hutan yang juga ikut berubah fungsi secara tiba-tiba.

“Rentang waktunya sangkat singkat. Tahun 2021 berubah fungsi, tahun 2022 perusahaan tambang masuk. Artinya mereka sudah punya rencana ingin mengeruk pasir kuarsa di Pulau Bunguran Besar ini,” tegasnya.

Setelah mempelajari dampak dari pertambangan itu, sebagai Koordinator Aliansi Natuna Menggugat, Wan Sofian meminta agar Bupati Natuna secepatnya mencabut kembali Surat Nomor 650/PUPR/107/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Mei 2021 tersebut.

“Kembalikan kawasan itu pada fungsi semulanya karena itu hak masyarakat. Jika tidak segera di cabut, maka Alainsi Natuna Menggugat bersama masyarakat akan melakukan aksi menuntut semua itu,” cetusnya.(kalit)

Tags: Tambang natuna
Previous Post

Bupati Asahan Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa

Next Post

Rahuning dan Aek Kursik Diduga Jadi Sarang Judi Sabung Ayam dan Judi Tuwok

Related Posts

Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?
NATUNA

Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

9 Juni 2026
307
PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga
NATUNA

PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

8 Juni 2026
218
Pendapatan Diklaim Turun 50 Persen, Gaji Direksi dan Staf PDAM Tirta Natuna Justru Sudah Dibayar Sampai November
NATUNA

Pendapatan Diklaim Turun 50 Persen, Gaji Direksi dan Staf PDAM Tirta Natuna Justru Sudah Dibayar Sampai November

8 Juni 2026
0
Satlantas Polres Natuna Makin Solid, AKP Erwan Tony Bangun Kebersamaan Lewat Family Gathering
NATUNA

Satlantas Polres Natuna Makin Solid, AKP Erwan Tony Bangun Kebersamaan Lewat Family Gathering

8 Juni 2026
5
Kapolres Natuna Berikan Hadiah SIM Gratis untuk Juara Utama Open Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-80
NATUNA

Kapolres Natuna Berikan Hadiah SIM Gratis untuk Juara Utama Open Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-80

6 Juni 2026
38
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk KM Bukit Raya dan Sabuk 48
NATUNA

Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk KM Bukit Raya dan Sabuk 48

6 Juni 2026
87
Load More
Next Post
Rahuning dan Aek Kursik Diduga Jadi Sarang Judi Sabung Ayam dan Judi Tuwok

Rahuning dan Aek Kursik Diduga Jadi Sarang Judi Sabung Ayam dan Judi Tuwok

POTRET POPULER

  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk KM Bukit Raya dan Sabuk 48

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Tabrakan, Kemacetan di Bukit Kodok Capai 20 Km

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi di Perairan Natuna, Warga Pencari Kepiting di Pulau Laut Ditemukan Meninggal di Dasar Karang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Penilaian Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumbar 2026, Bupati Solok: PKK Harus Menjadi Gerakan Nyata yang Hadir untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.