KARIMUN, Potretnusantara.id-Pembangunan Gereja Khatolik Santo joseph Tanjung Balai Karimun akhirnya dapat dilanjutkan, hal ini setelah diadakan rapat bersama lintas agama dan tokoh yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah, FKPD, APKK, FUIB dan dari Keuskupan Pangkal Pinang, Chrisanctus Paschalis diruang rapat Gedung Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (10/3)
Dalam rapat ini, pihak APKK menyatakan kesiapannya untuk mencabut gugatan perkara nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang. Dan sebagai kesepakatan bersama, masing-masing pihak membubuhkan tanda tangan pada kesepakatan bersama agar pembangunan Gereja Khatolik Santo joseph Tanjung Balai Karimun sesuai dengan pengajuan IMB yang baru beserta gambarnya.
![](http://potretnusantara.id/wp-content/uploads/2020/03/bupati-1024x768.jpeg)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati apa yang sudah disepakati pada hari ini. Sebagai bentuk toleransi, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat terutama APKK, FUIB, LAM serta tokoh-tokoh lainnya untuk bersama-sama berpartisipasi melakukan gotong royong diwilayah gereja tersebut, Rafiq menyampaikan langkah ini diambil agar publik melihat bahwa di Kabupaten Karimun tidaklah seperti yang viral diberitakan selama ini.
“Sabtu tanggal 14 Maret 2020 kita sepakat mengadakan gotong royong bersama, kita mulai dari pukul 08.00wib,”setuju? tanya Rafiq yang diamini oleh para peserta rapat.
Rafiq mengucapkan terima kasih kepada masing-masing pihak yang telah menerima kesepakatan bersama tersebut. Dikatakan, dengan sikap seperti ini membuktikan bahwa Kabupaten Karimun merupakan daerah yang memiliki rasa toleransi yang kuat dalam kehidupan umat beragama. Rafiq menekankan agar persoalan ini bukan menjadi konsumsi politik karena jika itu terjadi tidaklah santun.
![](http://potretnusantara.id/wp-content/uploads/2020/03/bupati1-1024x768.jpeg)
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas apa yang kita sepakati hari ini. Semoga ini menjadi cerminan yang baik bagi kita semua, dan mari kita menghargai dengan apa yang kita sepakati hari ini,”pesannya
Berikut 6 poin kesepakatan bersama renovasi Gereja Santo Joseph Tanjung Balai Karimun.
- Bahwa akan dilakukan renovasi gereja di tempat yang lama dan tidak akan direlokasi.
- Bahwa renovasi gereja dilakukan sesuai dengan pengajuan IMB yang baru beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut pembangunan gereja.
- Jika gambar diserahkan gereja ke Pemerintah Daerah, akan diadakan rapat teknis dengan pihak APKK, FUIB dan pihak gereja.
- Setelah kesepakatan ini ditandatangani masing-masing pihak, maka pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjungpinang.
- Bahwa peletakan batu pertama dilakukan sebagai simbol toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama, setelah rapat teknis dilakukan dan IMB hasil revisi diterbitkan.
- Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat hasil rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan gereja yang dilakukan hari ini.
edorey
Discussion about this post