PALAS, Potretnusantara.id – Siapa yang tidak mengenal Zainuddin Hasibuan SPd. MM, , seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Sekertariat Bupati Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara.
Zainuddin Hasibuan ternyata selain menjabat sebagai bendahara, dia juga Ketua Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola (Askab PSSI) Palas priode 2017-2021.
Jabatan Ketua rupanya terus berlanjut hingga periode 2021-2025, hal ini sesuai hasil Kongres Askab PSSI (26/6/21) lalu, Zainuddin terpilih kembali secara aklamasi disetujui 37 club sepak bola dan di kukuhkan oleh Sekretaris Umum Asprov PSSI Sumut, Fityan Hamdy.
Selain Bendahara dan Ketua Askab PSSI, Zainuddin pada (29/12/21) dipercaya Bupati Palas menjabat sebagai Plt Kepala Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun, sesuai Surat Keputusan Bupati Palas Nomor: 141/791/KTPS/2021 tentang penunjukan Pejabat Kepala Desa.
Tidak cukup sampai di situ, lagi-lagi pada (09/03/22) Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub) Gerakan Pramuka Palas, Zainuddin terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Palas, masa bakti pengganti antar waktu (PAW) tahun 2019-2024 disaksikan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Sumut J Nurdin Lubis, SH, MM.
Diketahui Muscalub Gerakan Pramuka Palas adalah menindaklanjuti surat edaran Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Komjenpol (purn) Drs. Budi Waseso, klasifikasi Penting/segera, tentang penertiban rangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab.
Di kutip dalam surat edaran tersebut, prihal penafsiran pasal 32 ayat (3) anggaran dasar Gerakan Pramuka, kami harapkan Kakak-kakak Ketua Kwarda, sesuai dengan ketentuan pasal 67 ayat (3) anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka dapat mengambil langkah sebagai berikut:
1.mengarahkan Kwarcab yang masih terjadi tangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab, untuk segera mengambil prakarsa mengadakan pergantian antar waktu Ketua Kwarcab, sesuai dengan mekanisme yang di tentukan dalam pasal 51 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf A jo pasal 166 ayat (2) Anggaran Rumah tangga Gerakan Pramuka;
- Pelaksanaan pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diselenggarakan pada kesempatan pertama sejak surat edaran ini di terima dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 116 ayat (3) anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan dilaksanakan dengan cara yang sederhana mungkin dan bilamana perlu melalui daring serta dengan sungguh-sungguh memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
- Kwarcab yang masih terjadi rangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab dapat berakibat tidak di ikutkan dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional.
Demikian disampaikan kepada Kakak-kakak Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Seluruh Indonesia untuk kemudian surat edaran ini diteruskan secara berjenjang kepada Kwartir di bawahnya. Tertanda Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Komjenpol (purn) Drs. Budi Waseso.
Pejabat publik pada hakikatnya merupakan pelayan masyarakat. Oleh karenanya, seharusnya demi hukum, memfokuskan pada tugas dan fungsinya tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketaatan pada etika adalah salah satu parameter dalam mencerdaskan bangsa. Pejabat dimaksud memiliki rangkap jabatan tentu menerima gaji dari ke empat jabatannya.
Zainuddin dikabarkan memiliki masalah hukum terkait dugaan “pungli” Pramuka di sekolah
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Palas membenarkan informasi tersebut bahwa Z sedang menjalani pemeriksaan.
“Benar Pak, kita menerima berkas limpahan dari Kejati Sumut, saat ini kita masih tahap pemeriksaan,” ungkap Kasi Intel Muardani Budi Septian SH saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (16/3)
Robert Nainggolan