KARIMUN, Potretnusantara.id-Deny Haryadi, mantan Ketua RW 001 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau secara resmi melaporkan RS ke Polres Karimun dengan bukti surat penerimaan laporan Nomor:LP/7/I/2025/SPKT/POLRESKARIMUN/POLDAKEPULAUANRIAU. Rabu (22/25) siang.
Deny Haryadi yang didampingi oleh lima pengacara yang tergabung di Kantor Hukum EPH LAWGROUP ERNIS P HUTABARAT, S.H,.MH diantaranya adalah Adv Ernis P Hutabarat, S.H,.M.H,.CML, Adv Adrison, S.H, Adv Yudi Hendra, S.H, Adv Patas Sulaiman Rambe, S.H, dan Adv Jufri Hardika, S.H,.M.H.
Adv Ernis P Hutabarat, S.H,.M.H,.CML mengatakan pelaporan RS ke Polres Karimun adalah merupakan hak hukum dari Kliennya (Deni Haryadi_red) mengingat sebelumnya RS telah melaporkan Deny ke Polda Kepri dengan tuduhan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)).
“Ini hak hukum kita, dan undang-undang mengatur demikian apalagi laporan RS itu sudah SP3 karena tidak cukup bukti. Jadi tadi kita sudah laporkan RS dan laporan kita sudah diterima oleh Polres Karimun,”katanya.
Dia mengatakatan persoalan ini harus ditangani secara serius mengingat hak kliennya selama ini sudah cukup dirugikan secara sosial, baik dalam diri sendiri, keluarga dan kelangsungan hidup dalam lingkungannya.
“Ini tuduhan serius yang menyesatkan, jatuhnya fitnah ini, dan dampaknya luar biasa. Makanya ini harus dituntaskan apalagi klien kami ini merupakan tokoh masyarakat,”katanya.
Dan dalam kesempatan yang sama juga, Deny Haryadi mengisahkan keterpurukannya akan status tersangka selama ini telah menjadikan kehidupan sosialnya sangat buruk dihadapan masyarakat.
“Jika ada ruang hukumnya, untuk selanjutnya boleh tidak kita melaporkan juga saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu yang menyebabkan saya menjadi tersangka, karena jujur pak tekanan ini juga cukup berat saya rasakan,”katanya
Senada disampaikan Adv Patas Sulaiman Rambe, S.H bahwa polisi sebagai penegak hukum memahami betul jika suatu laporan yang dibuat seseorang dengan tuduhan tindak pidana, namun tuduhan tersebut tidak terbukti maka konsekuensi hukumnya adalah pelapor tersebut dapat dipidana.
“Polisi harus tegak lurus agar fondasi kuat untuk membangun keadilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, apalagi ini laporan RS tidak cukup bukti artinya sudah sangat jelas. Masyarakat pun akan lebih percaya pada institusi kepolisian jika nilai-nilai ini dijalankan secara konsisten sesuai dengan Perkapolri,”tegasnya.
Dia menyakini dengan dilaporkannya kasus ini akan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya sehingga masyarakat yang selama ini termakan issu sesat akan mendapatkan informasi yang sebenarnya sehingga kerugian sosial yang dialami oleh kliennya terpulihkan nama baiknya.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, kita percayakan kepada proses hukum, dan ini yang kita lakukan dimana kita serahkan kepada aparat penegak hukum (Polri) dalam penegakan keadilan untuk masyarakat,”tambah Adv Yudi Hendra, S.H.
Pantauan dilapangan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Karimun atas laporan polisi Deny Haryadi berakhir sekira pukul 15.30wib.
ery