Potretnusantara.id,Natuna– Pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan kondisi fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2026 tengah menghadapi tekanan berat akibat menurunnya Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Kondisi tersebut terjadi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyebabkan penurunan DBH secara nasional hingga sekitar 53 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sebagai daerah penghasil migas sekaligus wilayah strategis di perbatasan utara Indonesia, Kabupaten Natuna menjadi salah satu daerah yang terdampak signifikan. Dari total APBD Kabupaten Natuna Tahun 2026 sebesar Rp1,048 triliun, sekitar 87,08 persen masih bergantung pada transfer pemerintah pusat dan provinsi.
Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 12,92 persen sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi sangat terbatas di tengah tingginya kebutuhan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan pemerintah daerah saat ini terus berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tekanan fiskal yang cukup berat.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar masyarakat, menyelesaikan kewajiban daerah secara bertahap, dan mempertahankan stabilitas ekonomi masyarakat meskipun kondisi fiskal sedang mengalami tekanan,” ujarnya.(19/5/2026)
Selain menghadapi penurunan transfer pusat, Pemerintah Kabupaten Natuna juga masih harus menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga dari sisa kegiatan Tahun 2024 dan 2025 yang sebelumnya mencapai Rp186,6 miliar.
Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, pemerintah melakukan langkah efisiensi besar-besaran sepanjang Tahun 2025, termasuk pemangkasan sejumlah kegiatan daerah, pengendalian belanja, hingga penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 35 persen.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berhasil menyelesaikan pembayaran kewajiban sebesar Rp149,5 miliar. Namun demikian, proses penyelesaian kewajiban belum dapat dilakukan sepenuhnya akibat penundaan penyaluran kurang bayar DBH sebesar 50 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024.
Tekanan fiskal daerah juga semakin berat setelah terjadinya pemotongan transfer DBH pada akhir Tahun 2025 tanpa pemberitahuan lebih awal sehingga mempengaruhi stabilitas arus kas pemerintah daerah.
Akibat kondisi tersebut, sebagian pembayaran kegiatan daerah mengalami keterlambatan dan berdampak langsung terhadap pelaku usaha lokal, kontraktor, UMKM, hingga perputaran ekonomi masyarakat.
Meski berada dalam keterbatasan fiskal, Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan berbagai pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, penyediaan obat-obatan, pelayanan BLUD, dan tenaga kontrak tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Saat ini, total sisa kewajiban Pemerintah Kabupaten Natuna yang masih harus diselesaikan tercatat sebesar Rp55,8 miliar.
Pemerintah Kabupaten Natuna berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus kepada daerah perbatasan dan penghasil migas seperti Natuna melalui percepatan penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp96,1 miliar yang menjadi hak daerah.
Menurut Pemkab Natuna, percepatan penyaluran dana tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, mempertahankan pelayanan publik, mendukung pembangunan kawasan strategis nasional, serta menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan NKRI.(Kalit)










