Karimun, Potretnusantara.id-Disahkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengisyaratkan agar para pemilik tanah yang belum SHM agar dilakukan peningkatan.
Dalam Pasal 76A ayat (1) Permen ATR BPN No 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa (1) Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.
“Kita diberi batas hingga tahun 2026, sesuai Peraturan Menteri Agraria ini, tanda bukti kepemilikan tanah yang sah hanyalah sertifikat,”kata Miming Utami, S.H,.M.H Founder Miming Ernis & Partner kepada potretnusantara.id. Kamis (19/9).
Dia menjelaskan, bahwa dalam ketentuan Pasal 76A terbut diartikan dokumen tanah adat tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Namun tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.
“Demikian juga dokumen tanah adat, kedepan tidak berlaku setelah lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021,”jelasnya.
Untuk itu tambahnya, masyarakat harus segera melakukan peningkatan status tanahnya menjadi sertifikat sepanjang masih memiliki waktu hingga tahun 2026 ini.
“Sgeralah tingkatkan dokumen kepemilikan tanah anda sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku, agar kedepan tidak menjadi sandungan hukum,”sarannya.
Abdul H, salah satu warga mengaku tidak mengetahui adanya batasan waktu terkait peningkatan dokumen tanah, dia mengakui saat ini tanah miliknya masih berstatus girik.
“Wah kami ngak tau itu pak, berarti sebelum tahun 2026 harus diuruslah ya pak, mudah-mudahan ada rejeki akan segera saya tingkatkan,”kata Abdul
ery