Padang, Potretnusantara.id — Dugaan adanya intervensi kekuasaan dan praktik pungutan liar di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kementerian Agama RI) Sumatera Barat kian menguat dan mulai menjadi sorotan di internal birokrasi.
Sejumlah sumber internal yang mengetahui situasi tersebut mengungkap adanya dugaan pola tekanan yang tidak berjalan melalui mekanisme resmi administrasi pemerintahan, melainkan melalui jalur informal yang dinilai tidak lazim dalam tata kelola birokrasi.
Tekanan tersebut diduga melibatkan perantara berinisial “G”, yang disebut menjadi penghubung dalam sejumlah komunikasi yang tidak terdokumentasi secara formal.
“Informasinya disampaikan lewat G, bukan melalui jalur resmi. Ini yang menjadi pertanyaan serius di internal,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam rangkaian informasi yang beredar, nama seorang pejabat berinisial T dilingkungan tersebut juga disebut berada dalam alur komunikasi.
Sumber menyebut bahwa sejumlah permintaan diduga disampaikan tanpa prosedur administrasi yang semestinya.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya permintaan uang kepada pihak madrasah. Jika benar, hal ini dinilai dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi mencederai integritas layanan pendidikan berbasis madrasah.
“Kalau informasi ini benar, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah menyangkut integritas lembaga pendidikan,” ujar sumber tersebut.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan internal, karena dinilai dapat membuka ruang tekanan terhadap satuan pendidikan jika tidak segera ditangani secara transparan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah klarifikasi menyeluruh, termasuk audit internal dan penelusuran alur komunikasi yang disebut terjadi di luar mekanisme resmi.
Transparansi penanganan serta perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan informasi juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya klarifikasi masih terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mustofa maupun melalui Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kementerian Agama RI). Konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan masih terus diupayakan.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah pusat untuk memastikan dugaan ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan merusak kepercayaan terhadap institusi.
Catatan: Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dengan pembaruan terakhir pada Jumat, 22 Mei 2026. (Yd)










