KARIMUN, Potretnusantara.id-Warga Pasir Panjang bersama pihak PT Karimun Granit menyambut baik tiga usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Karimun melalui Komisi II dan Komisi III tentang rencana DPRD untuk menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Surat ini nantinya meminta agar pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melaksanakan proses sidang amdal PT Karimun Granit di wilayah Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan Rasno, Wakil Ketua II DPRD Karimun didampingi Ketua Komisi II dan Komisi III beserta Anggota saat menggelar rapat dengar pendapat tentang aduan masyarakat Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat di Ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (10/3).

Rasno menilai sidang amdal ini sangat perlu dihadiri masyarakat banyak mengingat adanya permintaan masyarakat terkait keinginan agar tanah milik warga masyarakat dikeluarkan dari pengusaan wilayah pinjam pakai (konsesi) PT Karimun Granit. Dalam rapat ini, ada tiga kesepakatan yang dicapai;
Pertama, DPRD akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat mempertimbangkan agar proses persidangan amdal dapat di gelar di Kabupaten Karimun atau di Kepulauan Riau
“Yang jelas kita menyurati dulu, terlepas nantinya disetujui akan kita lihat. Karena kita sadari, kita (DPRD) tidak memiliki wewenang untuk memaksa mereka, namun kita coba secara kelembagaan untuk meminta, tentu dengan alasan-alasan yang kita lampirkan nantinya,”kata Rasno menjelaskan
Kedua, dalam sidang amdal nantinya pihak DPRD menyarankan agar pihak PT KG memberikan ruang kepada warga Pasir Panjang, dimana tadinya PT KG telah menerima sepuluh nama sebagai perwakilan untuk hadir pada sidang amdal. Tetapi DPRD Karimun mengusulkan penambahan nama lima orang khususnya yang hadir pada rapat dengar pandapat kali ini, sehingga kedepan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat untuk tidak dilibatkan.
“Kita minta ada penambahan perwakilan, tadi disampaikan sepuluh orang kita minta menjadi lima belas orang terutama melibatkan yang hadir saat ini. Sehingga kedepan tidak ada bahasa lagi bahwa kami tidak dilibatkan. Namun kalau bisa, pihak pihak perusahaan dengan masyarakat melakukan pertemuan dulu. Sehingga nantinya dalam pelaksanaan sidang amdal pemaparan-pemaparan perwakilan dapat mencerminkan keinginan-keinginan masyarakat secara menyeluruh,”paparnya
Ketiga, DPRD menawarkan kepada perusahaan agar perusahaan PT KG membuat sebuah surat hasil permohonan warga kepada pihak PT KG dimana masyarakat meminta wilayah konsesi pertambangan yang menjadi pemukiman masyarakat dapat dikeluarkan dari IUP PT KG.

Sementara itu, Agus Budiluhur Direktur PT Karimun Granit menyambut baik tiga usulan sebagai kesepakatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karimun
“Kami sangat senang sekali dengan usulan ini, kita sangat menyambut baik. Namun memang untuk poin ketiga perlu ada mekanisme tertentu karena kita disini tidak memiliki wewenang untuk membuat surat hibah. Karena kita disini hanya memiliki izin mengelola saja bukan menjadi pemilik,”jelasnya
Senada juga disampaikan, Sukma Bambang Susilo Tim Hukum PT KG menambahkan bahwa pihaknya mendukung usulan DPRD tersebut, namun pada poin tiga dia menjelaskan perlu adanya mekanisme-mekanisme tertentu yang perlu diperhatikan dalam sisi aturan hukum maupun sisi aturan pada perusahaan.
“Kita sangat mendukung poin-poin yang diusulkan DPRD, kita akan pertimbangkan dari sisi aturan hukum dan dari sisi perusahaan. Artinya kita ini bukan saling berfikir negatif namun ini menjadi hal yang positif dalam kepentingan kita bersama,”katanya

Senada juga disampaikan Edwar Kelvin dan rekannya mengatakan sangat menyambut baik usulan DPRD, namun dia berharap ada bukti tertulis yang dapat dijadikan masyarakat sebagai pengangan.
“Jika perlu kita konsepkan sekarang bersama-sama,”tegasnya
Pantauan dilapangan, selama rapat berlangsung kurang lebih selama tiga jam persoalan mendasar tentang dampak ledakan dan PPM yang selama ini dipersoalkan dan dituntut warga tidak dibahas. Sehingga tidak sedikit dari warga merasa kebingungan, mereka berharap agar persoalan dampak ledakan dan PPM dapat segera disepakati.
red











Discussion about this post