BATAM, Potretnusantara.id-Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) melalui kuasa hukumnya Bambang Hardijusno, SH secara resmi telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan terkait perizinan Gereja Khatolik Santo Joseph Tanjung Balai Karimun. Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Hakim Ketua, Ali anwar SH,.MH yang didampingi oleh Hakim Anggota Deni Marati SH,.MH dan Haverwes SH pada sidang ke VI di Pengadilan TUN Tanjungpinang, Sekupang Kota Batam, Rabu (11/3)
Dalam persidangan, penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyerahkan hasil Musyawarah mufakat muspida Karimun yang ditanda tangani oleh berbagai pihak di gedung Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (10/3) dan menyampaikan permohonan pencabutan perkara kepada majelis Hakim.
“Pihak Majelis Hakim meminta untuk membuat surat permohonan pencabutan perkara. Kemudian menghadirkan Hasyim Tugiran (Ketua APKK) untuk memberi keterangan kepada pihak majelis,”kata salah satu pengunjung yang hadir pada sidang tersebut.
Sidang ke VI dengan agenda sidang adalah tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi saksi antara kedua belah pihak. Dalam perkara ini tergugat adalah Kepala dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Karimun dan tergugat II intervensi Gereja Khatolik Santo Joseph dengan kuasa Hukum Farel SH dan Okto Estomihi Saragi SH
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Balai Karimun, Budi Hartono mengatakan saat ini digelar sidang ke VI di Pengadilan TUN Tanjungpinang, Sekupang Kota Batam terkait perizinan Gereja Khatolik Santo Joseph Tanjung Balai Karimun.
“Hari ini memang ada jadwal persidangan PTUN di Pengadilan Negri Sekupang Batam. Setelah ada kesepakatan semua elemen yang rapat dikantor Bupati kemarin, pihak APKK langsung mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada Majelis Hakim,”kata Budi membenarkan
Dari data yang dihimpun, sidang yang dimulai sekira pukul 10.00Wib dan berakhir pada pukul 10.45Wib akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tangal 18 Maret 2019 pukul 09.30 wib dengan agenda mendengarkan saksi para pihak dan surat tambahan.
nando/rilis











Discussion about this post