KARIMUN,Potretnusantara.id-Warga Pasir Panjang bersama manajemen PT Karimun Granit akhirnya menuju kata sepakat terkait masalah konsesi dan PPM. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh perwakilan pemerintah, Kamis (12/3)
Ratusan warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Karimun sempat melakukan unjuk rasa damai didepan pintu masuk perusahaan, kemudian pihak manajemen mengajak perwakilan masyarakat untuk duduk bersama merumuskan segala yang diajukan oleh masyarakat. Dalam rapat ini, kedua belah pihak menyepakati tiga poin.
Pertama, PT Karimun Granit akan melepaskan lahan pemukiman warga yang masuk dalam konsesi granit sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Kedua, PT Karimun Granit akan melaksanakan program PPM dan kompensasi sesuai kesepakatan warga dengan perusahaan dan melaporkan perbulannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dan ketiga, PT Karimun Granit akan mejalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan masyarakat Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
Abdullah, salah satu Pemuda Pasir Panjang dan Koordinator Unras menyampaikan bahwa permasalahan unjuk rasa tersebut sebenarnya tidak harus terjadi, jika warga selama ini diakomodir. Abdullah juga menyampaikan bahwa Program PPM yang berjalan selama ini tidak tepat sasaran.
“Kami meminta agar Pihak PT. Karimun Granite melakukan pendekatan dengan Masyarakat sekitar Perusahaan, dan meminta pihak manajemen Perusahaan untuk membahas kembali terkait masalah kompensasi. Tapi Alhamdulillah sudah ada kata sepakat,”katanya pada saat pertemuan
Sementara itu, Amrullah Kadi, Refresentatif Bod PT Karimun Granit mengatakan kejadian tersebut tidak semestinya terjadi jika ada komunikasi yang baik antar perusahaan dengan masyarakat. Dia berjanji akan membentuk tim kecil yang difasilitasi oleh Perusahaan yang terdiri dari Manajemen Perusahaan dan masyarakat.
“Tim ini nantinya akan bergabung dengan perusahaan baik dari tokoh masyarakat dan pemuda untuk membicarakan permasalahan yang terjadi, sehingga aksi Unras tidak terulang kembali. Kita mohon doa dan dukungan moral agar PT KG bisa kembali berjaya seperti beberapa tahun yang lalu dengan produksi mencapai 500 Ribu Ton,”pesannya
Terpisah, Jamil Tim Hukum PT Karimun Granite menjelaskan agar bersama-sama memahami jika pelaksanaan konsesi tersebut akan berdampak terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga semua pihak diharapkan untuk bersabar.
“Harus di pahami bersama bahwa melepas konsesi itu merubah kebijakan pemerintah, artinya prosesnya tidak instan, butuh waktu panjang dan pelibatan banyak instansi,”katanya melalui WA.
Dari data yang dihimpu, petemuan warga dengan pihak manajemen PT KG sudah berlangsung tiga kali. Pertemuan tersebut digelar di gedung Serba GUna Kecamatan Meral Barat. Dalam rapat tersebut yang dimediasi oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan disepakati pada untuk membentuk tim kecil untuk merumuskan segala pengajuan masyarakat untuk disepakati.
Kemudian pada rapat dengan pendapat di DPRD Karimun (10/3) kembali digelar pertemuan atas aduan masyarakat pada Desember 2019 silam, dalam rapat ini DPRD mengusulkan tiga opsi yang disambut oleh kedua belah pihak.
Pantauan dilapangan, dalam penanda tanganan berita acara tersebut dari pihak perusahaan adalah Agus Budiluhur, Amirullah Kadir, Abdul Salam, Sri Maryuli, Syamsudin dan Dwi Riyadi. Dan dari Pemerintahan adalah Firman Syahputra Lurah Pasir Panjang, Tatang Rohmat Danramil, Heri Adar Kasat Intel, Dodi SP Kapolsek, AKP Lulik Kabag Ops Polres Karimun dan 18 perwakilan masyarakat.
red











Discussion about this post