Aceh Singkil, Potretnusantara.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ( Sat Pol PP & WH) Aceh Singkil mengamankan enam orang wanita penghibur saat sedang bermesraan di salah satu warung karauke di Desa Blok VI, Kecamatan Gunung Meriah.
“Keenam wanita yang diduga sebagai pelayan dan nyambi pemandu karauke tersebut diamankan pada malam minggu kemarin. mereka warga luar dari wilayah Sibolga, Medan, Provinsi Sumatera Utara,” kata Plt Kasat Pol PP & WH Aceh Singkil Afrijal Senin, 10 Nopember.
Afrijal juga membenarkan mereka para wanita, yang berumur 17 tahun hingga 28 tahun setelah di cek berdasarkan KTP.
Kabid WH, Julkarnaen menyatakan hal yang senada, bahwa penggerebekan dan razia pada malam minggu lalu di wilayah Kecamatan Gunung Meriah mendapati ada enam orang wanita yang diduga para wanita (Ladies) penghibur di warung karoke.
“Jadi dalam hal ini telah dilakukan pembinaan dan memulangkan mereka ke kampung asal juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos, dan menyegel Warung Karauke terkait sementara,” ujarnya.
Lebih lanjut Adapun keenam wanita penghibur tersebut, yakni VS(26 tahun), AO(25 tahun ), MH(36 tahun), WA(36), DAS(23), dan AM(17 tahun).
Para pelaku juga telah menyatakan pengakuannya dihadapan Kasat Pol PP dan WH telah melakukan Jarima Ikhtilas perbuatan bermesraan seperti bersentuh-sentuhan, bercumbu, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan keduabelah pihak, baik pada tempat tertutup maupun tempat terbuka.
Kejadian itu pada Sabtu malam 8 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB didalam ruang karaoke milik warga setempat di desa Blok VI Kecamatan Gunung Merlah sebagaimana yang tertuang di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Dan menyampaikan beberapa poin perjanjian
- Akan bersedia apabila sewaktu-waktu hadir diperlukan untuk pemanggilan selanjutnya:
- Tidak akan mengulangi perbuatan Jarima Ikhtilas;
- Bersedia untuk pulang ke kampung halaman kami masing-masing:
- Bersedia untuk menutup lokasi tempat karaoke,
- Apabila dikemudian hari kami mengulangi perbuatan yang sama, kami akan bersedia dihukum.
sesual Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Kabupaten Aceh Singkil.
Pemilik usaha atas nama MM juga berjanji dan bersedia mematuhi Peraturan atau Qanun yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Aceh Singkil, tidak menyediakan wanita penghibur karaoke.
“Apabila sayn melanggar peraturan atau Qanun tersebut maka saya siap menutup tempat usaha karaoke saya sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk bersedia tempat usaha saya di segel sementara,” ujarnya.
Surat pernyataan perjanjian yang dibuat dibuat itu dengan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun bermaterai dan ditanda tangani bersama.
Mardin










