Potretnusantara.id | Natuna — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian umum, termasuk tabligh akbar, pengajian akbar, konser, dan kegiatan sosial-budaya berskala besar, wajib mengantongi izin kepolisian. Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur perizinan, pengamanan, dan pengawasan kegiatan masyarakat.
Kasat Intelkam Polres Natuna, AKP Suranta Surbakti, menjelaskan bahwa setiap panitia penyelenggara diwajibkan mengajukan Surat Izin Keramaian (SIK) melalui fungsi intelijen kepolisian setempat. Permohonan izin dianjurkan disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Perizinan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Tujuannya agar setiap kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum,” tegas AKP Suranta Surbakti.
Persyaratan Izin Keramaian
Dalam proses pengajuan izin, panitia wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif, meliputi:
Surat permohonan resmi dari panitia penyelenggara;
Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat;
Fotokopi KTP penanggung jawab atau ketua panitia;
Rangkaian acara, estimasi jumlah massa, serta lokasi kegiatan.
Setelah izin diterbitkan, Polri akan menyiapkan pola pengamanan yang disesuaikan dengan skala dan karakter kegiatan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Wewenang Polri dalam Penertiban Kegiatan
Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan atau potensi gangguan ketertiban umum. Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:
Pemberian teguran kepada panitia;
Pemindahan lokasi kegiatan;
Hingga pembubaran kegiatan apabila dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sanksi Tegas bagi Penyelenggara Tanpa Izin
AKP Suranta menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan keramaian tanpa izin kepolisian merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyelenggara dapat dikenakan:
Pidana denda, umumnya kategori II;
Pidana penjara, khususnya apabila kegiatan menimbulkan keonaran atau gangguan serius.
Selain sanksi pidana, aparat kepolisian juga berwenang menghentikan atau membubarkan kegiatan secara paksa apabila tidak memiliki izin resmi atau menggunakan fasilitas umum tanpa persetujuan.
Kewajiban Tambahan Jika Melibatkan Warga Negara Asing
Lebih lanjut, AKP Suranta Surbakti, S.H., menambahkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), baik sebagai pendakwah, pembicara, pekerja, maupun bagian dari kegiatan, wajib memperoleh izin dari Imigrasi dan Kepolisian, khususnya melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam).
Pengawasan terhadap WNA dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dasar Hukum Pengawasan Orang Asing
Pengawasan terhadap WNA mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Regulasi ini menjadi pedoman Polri dalam memantau aktivitas WNA, termasuk pendakwah, jurnalis, peneliti, dan tenaga kerja asing.
Mekanisme Pengawasan WNA oleh Polri
Beberapa mekanisme pengawasan yang dijalankan Polri antara lain:
Wajib lapor, bagi WNA maupun pengelola penginapan dalam waktu 1 x 24 jam;
Penerbitan Surat Keterangan Jalan (SKJ) apabila WNA melakukan perjalanan ke wilayah tertentu;
Penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Sinergi Lintas Instansi Melalui TIMPORA
Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Sinergi ini mencakup pertukaran data, koordinasi pengawasan, hingga operasi gabungan untuk mencegah potensi gangguan keamanan nasional.
Di tingkat daerah, pengawasan terhadap WNA dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Natuna sesuai wilayah hukum masing-masing.
Imbauan kepada Masyarakat
Polri mengimbau seluruh panitia kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk persyaratan tambahan apabila melibatkan warga negara asing.
Kepatuhan tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.(Kalit)










