• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NATUNA

Sat Intelkam Polres Natuna Imbau Kepatuhan Izin Keramaian demi Harmoni Masyarakat

by Potret Redaksi
21 Januari 2026
in NATUNA
0
Sat Intelkam Polres Natuna Imbau Kepatuhan Izin Keramaian demi Harmoni Masyarakat
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Potretnusantara.id | Natuna — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian umum, termasuk tabligh akbar, pengajian akbar, konser, dan kegiatan sosial-budaya berskala besar, wajib mengantongi izin kepolisian. Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.

Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur perizinan, pengamanan, dan pengawasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

7 Agustus 2026
3
Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah

Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah

15 Juli 2026
40

Kasat Intelkam Polres Natuna, AKP Suranta Surbakti, menjelaskan bahwa setiap panitia penyelenggara diwajibkan mengajukan Surat Izin Keramaian (SIK) melalui fungsi intelijen kepolisian setempat. Permohonan izin dianjurkan disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Perizinan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Tujuannya agar setiap kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum,” tegas AKP Suranta Surbakti.

Persyaratan Izin Keramaian

Dalam proses pengajuan izin, panitia wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif, meliputi:
Surat permohonan resmi dari panitia penyelenggara;
Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat;
Fotokopi KTP penanggung jawab atau ketua panitia;
Rangkaian acara, estimasi jumlah massa, serta lokasi kegiatan.

Setelah izin diterbitkan, Polri akan menyiapkan pola pengamanan yang disesuaikan dengan skala dan karakter kegiatan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Wewenang Polri dalam Penertiban Kegiatan
Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan atau potensi gangguan ketertiban umum. Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

Pemberian teguran kepada panitia;
Pemindahan lokasi kegiatan;
Hingga pembubaran kegiatan apabila dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sanksi Tegas bagi Penyelenggara Tanpa Izin
AKP Suranta menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan keramaian tanpa izin kepolisian merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyelenggara dapat dikenakan:

Pidana denda, umumnya kategori II;
Pidana penjara, khususnya apabila kegiatan menimbulkan keonaran atau gangguan serius.

Selain sanksi pidana, aparat kepolisian juga berwenang menghentikan atau membubarkan kegiatan secara paksa apabila tidak memiliki izin resmi atau menggunakan fasilitas umum tanpa persetujuan.

Kewajiban Tambahan Jika Melibatkan Warga Negara Asing

Lebih lanjut, AKP Suranta Surbakti, S.H., menambahkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), baik sebagai pendakwah, pembicara, pekerja, maupun bagian dari kegiatan, wajib memperoleh izin dari Imigrasi dan Kepolisian, khususnya melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam).

Pengawasan terhadap WNA dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dasar Hukum Pengawasan Orang Asing
Pengawasan terhadap WNA mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Regulasi ini menjadi pedoman Polri dalam memantau aktivitas WNA, termasuk pendakwah, jurnalis, peneliti, dan tenaga kerja asing.

Mekanisme Pengawasan WNA oleh Polri
Beberapa mekanisme pengawasan yang dijalankan Polri antara lain:

Wajib lapor, bagi WNA maupun pengelola penginapan dalam waktu 1 x 24 jam;
Penerbitan Surat Keterangan Jalan (SKJ) apabila WNA melakukan perjalanan ke wilayah tertentu;

Penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Sinergi Lintas Instansi Melalui TIMPORA
Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Sinergi ini mencakup pertukaran data, koordinasi pengawasan, hingga operasi gabungan untuk mencegah potensi gangguan keamanan nasional.

Di tingkat daerah, pengawasan terhadap WNA dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Natuna sesuai wilayah hukum masing-masing.

Imbauan kepada Masyarakat
Polri mengimbau seluruh panitia kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk persyaratan tambahan apabila melibatkan warga negara asing.

Kepatuhan tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.(Kalit)

Previous Post

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Next Post

Wakil Bupati Solok Jadi Pembina Upacara dan Resmikan SPPG di Sariak Alahan Tigo

Related Posts

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan
NATUNA

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

7 Agustus 2026
3
Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah

15 Juli 2026
40
Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan, Bupati Natuna Minta Kebijakan Khusus untuk Wilayah Kepulauan
NATUNA

Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan, Bupati Natuna Minta Kebijakan Khusus untuk Wilayah Kepulauan

14 Juli 2026
8
Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera
NATUNA

Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera

14 Juli 2026
18
Pupuk subsidi
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Genjot 188 Ton Pupuk Bersubsidi dan Lindungi Petani Natuna Lewat BPJS Ketenagakerjaan

13 Juli 2026
6
Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan
NATUNA

Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

21 Juni 2026
30
Load More
Next Post
Wakil Bupati Solok Jadi Pembina Upacara dan Resmikan SPPG di Sariak Alahan Tigo

Wakil Bupati Solok Jadi Pembina Upacara dan Resmikan SPPG di Sariak Alahan Tigo

POTRET POPULER

  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-81 RI, Rutan Karimun Gelar Pekan Olahraga dan Seni Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Cen Sui Lan Kejar Tuntas Jalan Segeram, Kendala AMDAL Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Grand Opening Solok Arena Mini Soccer, Wali Kota Solok Resmikan Fasilitas Olahraga Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.