Karimun, Potretnusantara.id – Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% belakangan ini menjadi pembicaraan publik. PDIP bahkan selaku penginisiasi, mencoba meminta membatalkan hal tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ormas DPC PROJO Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam keterangan resminya melihat PDI Perjuangan melempar tanggung jawab dan “cuci tangan” atas kenaikan tarif PPN 12% yang akan diberlakukan pada Januari 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto.
“PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12%. Kok, sekarang mau cuci tangan,” kata Ketua DPC PROJO Kabupaten Karimun, Wisnu Hidayatullah kepada media ini melalui WhatsApp. Minggu (22/12/2024).
Wisnu menerangkan bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disetujui DPR untuk menjadi undang-undang pada 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada 2022. UU HPP inilah yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
“PROJO Karimun menilai PDIP sebagai partai pemenang yang berkuasa ketika itu tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap rakyat. Ketua DPR pada saat pembahasan adalah dari PDIP yaitu Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR. Namun, para politikus PDIP justru membuat seolah Presiden Prabowo yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12%,” terangnya
Wisnu menghimbau dan mengajak masyarakat luas jangan terframing atas isu politik nasional yang sedang dibangun oleh elit politik untuk memojokkan Presiden Prabowo Subianto.
“Masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo, PROJO mendukung penuh kebijakan pemerintahan Prabowo – Gibran,” jelas Wisnu.
Terlebih, sambung dia, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin langsung oleh fraksi PDIP.
“Kita bisa mengecek bersama, panja dari PDIP lalu sekarang PDIP sekarang meminta ditunda. Ini jelas-jelas merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintahan Prabowo-Gibran,” terangnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Eggy Zullyan menyebut, pemerintah tidak akan lepas tangan dengan persoalan ini. Presiden Prabowo melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Meski begitu, tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah. Ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat.
“Presiden Prabowo Subianto melaksanakan UU HPP yang telah disepakati oleh DPR RI dan yang dinaikkan hanya barang mewah bukan tanpa pertimbangan yang matang,” ucap Eggy.
Eggy berpendapat jika sekarang tidak setuju dengan kenaikan PPN, seharusnya PDIP melakukan mekanisme perubahan undang-undang di DPR.
“Kan PDIP adalah fraksi terbesar di parlemen, jangan hanya teriak-teriak di medsos. Sebaiknya PDIP jangan seperti lempar batu sembunyi tangan, harus bertanggungjawab dengan keputusan yang sudah diambil. PDIP jangan cuci tangan,” tutur Eggy.
Atas hal itu, DPC PROJO Kabupaten Karimun, meminta kepada para pemangku kepentingan saat ini, hal yang lebih penting adalah bagaimana secara bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi negara kedepannya dan jangan beretorika sebagai korban dan menjadi pahlawan membela rakyat.
“Jika mau jujur, elit politik PDIP yang berkoar-koar memojokkan Presiden Prabowo Subianto terkait PPN 12% harus taubatan nasuha, karena mereka (PDIP, red) yang memulai, mereka pula yang meminta ditunda,” bebernya.
PROJO menilai, seyogyanya fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat.
“Dan PROJO berkomitmen penuh untuk mendukung segala kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto di garda terdepan,” pungkasnya. (Ery).
Editor : Din