Padang Sidimpuan, Potretnusantara.id-Polres Tapanuli Selatan berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 15,860 kg.
Dari tangan dua terduga tersangka berinisial KAD (27) Warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padang Sidimpuan tenggara dan R (32) yang merupakan warga Pudun Jae, Kecamatan Padang sidimpuan Batu Nadua. Keduanya ditangkap di Desa Silaunya, Kecamatan Sayur Maringgai Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, SIK,MH, mengatakan keduanya ditangkap di tempat yang sama pada Rabu 7 September 22 dengan membawa sebuah tas berwarna merah maron yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
“Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka memakai baju Koko supaya petugas tidak percaya kalau isi daripada tas tersebut adalah barang haram. Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang di bayar jasanya oleh seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan,” kata AKBP Imam Zamroni, Rabu (14/9/22) saat menggelar konfrensi pers di Mako polres Tapanuli Selatan.
Kemudian Dirinya menyebutkan, kedua tersangka mengaku kepada polisi bahwa mereka di bayar sebesar Rp, 3.000.000 setelah barang tersebut sampai ke tangan pembeli, namun naas barang belum sampai kedua tersangka yang sekarang berstatus sebagai kurir itu keburu ditangkap polisi.
“Adapun hukuman yang di sangkakan kepada kedua tersangka itu, dikenakan penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun atau paling ringan 6 tahun penjara”. kata Kapolres Tapanuli Selatan. (H Siregar).