Riau, Potretnusantara.id-Terkait kekerasan yang dialami wartawan cyber pada Sabtu lalu ditemukan tewas didalam mobilnya karna tembak OTK dekat kediamannya di Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menuai Kecaman dari kalangan Jurnalis di Provinsi Riau.
Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Riau, Jetro Sibarani SH MH melalui wakilnya Pajar Saragih mengutuk keras kejahatan yang dialami seorang wartawan adalah upaya melemahkan hukum.
“Kejahatan terhadap Wartawan merupakan sebuah kejahatan luar biasa, tidak dapat di tolerir serta jangan dipandang sebelah mata, ini adalah upaya untuk melemahkan perkembangan kemajuan serta wujud dalam mencerdaskan bangsa Indonesia ini” tegas Pajar Saragih di ruang kerjanya, Minggu (20/6)
Pajar berkeyakinan kematian Marsal ada kaitannya dengan ungkap kasus yang telah di kerjakan nya.
“Saya berkeyakinan bahwa kematian saudara kami pasti ada hubungannya dengan ungkap kasus yang telah di kerjakan nya, sehingga ada sekelompok orang yang merasa terusik dengan apa yang ditulis oleh Almarhum.” papar Pajar.
Sehingga Pajar berharap Polda Sumut cepat mengusut motif kasus hingga tuntas, begitu juga dengan para rekan wartawan untuk bersatu membantu polisi dalam penyelidikan mengungkap kasus ini.
“Untuk itu saya berharap agar Kepolisian Polda Sumut secepatnya dapat meringkus tersangka pelaku pembunuhan Marsal Harahap untuk membongkar tuntas kasus ini, begitu juga peran serta rekan wartawan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” pinta Pajar.
Pajar Saragih juga mengatakan jika ada produk jurnalis yang dinilai tidak sesuai fakta, agar tidak main hakim sendiri.
“Jika ada Produk Jurnalis yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi, janganlah main hakim sendiri, apalagi sampai merenggut nyawa seseorang yang melaksanakan tugas sesuai amanah Undang-undang yang notabenenya memang harus dipatuhi oleh setiap warga negara di Indonesia,” kata Pajar.
Menurut Pajar pelaku penembakan hingga menghilangkan nyawa seorang wartawan harus dihukum seberat-beratnya.
“Siapapun pelaku penembakan terhadap Marsal Harahap harus dihukum seberat beratnya tanpa ada memandang Apa dan Siapa Pelakunya,” tegas Pajar.
Tambahnya, “Barang siapa yang mencoba menghalang halangi Tugas Wartawan harus dijerat dengan Hukum dan Pasal yang seberat beratnya sesuai dengan apa yang terkandung di Pasal 8 dan Pasal 18 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta pasal 340 KUHP tentang Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan,” terang Pajar Saragih Wakil Ketua PJI-Demokrasi DPD Provinsi Riau ini.
Robert Nainggolan










