Potretnusantara.id | Natuna – Kesigapan Polres Natuna kembali dibuktikan dalam penanganan kebakaran lahan kosong seluas kurang lebih 10 hektare yang terjadi di Desa Cemaga Kota, Kecamatan Bunguran Selatan, Rabu (14 Januari 2026).
Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 11.00 WIB oleh Bhabinkamtibmas Desa Cemaga Selatan, Bripda Faris, saat melintas di wilayah tersebut. Melihat api mulai membesar dan berpotensi meluas, petugas segera melakukan koordinasi cepat dengan jajaran kepolisian serta pihak terkait.
Mendapatkan laporan dari masyarakat dan personel di lapangan, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla langsung memerintahkan pengerahan mobil Armoured Water Cannon (AWC) dan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Polres Natuna, serta bersinergi dengan Damkar Kabupaten Natuna menuju lokasi kejadian.
Sambil menunggu armada pemadam tiba, Kapolsek Bunguran Timur AKP Nellay Boy bersama personel Polsek Bunguran Timur, Polsubsektor, dan Bhabinkamtibmas bergerak cepat melakukan pemadaman awal menggunakan peralatan seadanya guna menahan laju api.
Sekitar pukul 12.21 WIB, mobil Damkar Polres Natuna dan Damkar Kabupaten Natuna tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman intensif. Berkat kerja keras, kepedulian, serta sinergi kuat antara Polres Natuna, Damkar, TNI, dan masyarakat, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya pada pukul 14.00 WIB, sehingga tidak merambat ke area permukiman warga.
Dalam proses penanganan tersebut, Kasat Intelkam Polres Natuna AKP S. Surbakti bersama Kapolsek Bunguran Timur AKP Nellay Boy turut hadir langsung di lokasi untuk memastikan pengamanan area, pemantauan situasi kamtibmas, serta koordinasi personel berjalan optimal selama proses pemadaman berlangsung.
Lahan yang terbakar diketahui milik Bujang Marzuan (70), warga Sepempang, serta Hermanto (45), warga Sungai Ulu. Tidak terdapat korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Natuna menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain membahayakan keselamatan jiwa, tindakan tersebut berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pembakaran lahan merupakan perbuatan melanggar hukum. Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Natuna.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan diancam sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, sosialisasi, serta penegakan hukum guna mencegah kebakaran lahan dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Natuna. (Kalit)










