Aceh Singkil, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin, 9 Desember 2024. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Aceh Singkil dengan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait.
“Barang bukti berupa narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dibakar, sementara telepon genggam dihancurkan menggunakan martil, kemudian dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, kepada Potret Nusantara
Junaidi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Tujuannya, agar barang bukti yang disita tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti yang tersimpan di Kejari Aceh Singkil.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, telepon genggam, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana umum seperti senjata tajam dan alat elektronik,” tambahnya.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 21 perkara tindak pidana, di antaranya, Narkotika: Sabu seberat total 2,2 gram dari beberapa kasus dengan tersangka seperti Sarudin Berutu dan Andiwinata.
Selanjutnya, Tindak Pidana Kekerasan, Barang bukti berupa senjata tajam, seperti parang, tombak, dan kapak.
Barang Tindak Pidana Lain, tambahnya, berupa alat telekomunikasi yang digunakan untuk kejahatan, seperti telepon genggam milik tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian online dan penyalahgunaan narkoba.
“Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu (bong), pipet, handphone, dan senjata tajam juga ikut dimusnahkan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Junaidi, merupakan salah satu langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan narkotika di masyarakat, serta sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Ini merupakan implementasi dari Pasal 270 KUHAP yang menegaskan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini, diharapkan bisa menekan penyalahgunaan narkotika di Aceh Singkil dan sekitarnya,” jelasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk dari Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Dinas Kesehatan, serta Kepolisian Resor Aceh Singkil.
Mardin