• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti dari 21 Kasus

by Potret Redaksi
9 Desember 2024
in ACEH
0
Kejari Aceh

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, saat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Foto.Potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Aceh Singkil, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin, 9 Desember 2024. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Aceh Singkil dengan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait.

“Barang bukti berupa narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dibakar, sementara telepon genggam dihancurkan menggunakan martil, kemudian dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, kepada Potret Nusantara

Baca Juga

Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM

Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM

24 Juni 2026
4
Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
8

Junaidi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Tujuannya, agar barang bukti yang disita tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti yang tersimpan di Kejari Aceh Singkil.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, telepon genggam, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana umum seperti senjata tajam dan alat elektronik,” tambahnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 21 perkara tindak pidana, di antaranya, Narkotika: Sabu seberat total 2,2 gram dari beberapa kasus dengan tersangka seperti Sarudin Berutu dan Andiwinata.

Selanjutnya, Tindak Pidana Kekerasan, Barang bukti berupa senjata tajam, seperti parang, tombak, dan kapak.

Barang Tindak Pidana Lain, tambahnya, berupa alat telekomunikasi yang digunakan untuk kejahatan, seperti telepon genggam milik tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian online dan penyalahgunaan narkoba.

“Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu (bong), pipet, handphone, dan senjata tajam juga ikut dimusnahkan,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini, menurut Junaidi, merupakan salah satu langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan narkotika di masyarakat, serta sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Ini merupakan implementasi dari Pasal 270 KUHAP yang menegaskan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini, diharapkan bisa menekan penyalahgunaan narkotika di Aceh Singkil dan sekitarnya,” jelasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk dari Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Dinas Kesehatan, serta Kepolisian Resor Aceh Singkil.

Mardin

Previous Post

Launching Gerakan Uji Coba Makanan Gratis Di Kabupaten Asahan

Next Post

Jelang Nataru, Pemkab Karimun Gelar Operasi Pasar

Related Posts

Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM
ACEH

Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM

24 Juni 2026
4
Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional
ACEH

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
8
Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah
ACEH

Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

10 Juni 2026
8
Hari Lingkungan Hidup Jadi Pengingat, Aceh Harus Berani Memimpin Perubahan Hijau
ACEH

Hari Lingkungan Hidup Jadi Pengingat, Aceh Harus Berani Memimpin Perubahan Hijau

6 Juni 2026
5
Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan
ACEH

Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

4 Juni 2026
41
Tati Meutia: Karbon Dinilai Bisa jadi Mesin Pendapatan Baru Aceh
ACEH

Tati Meutia: Karbon Dinilai Bisa jadi Mesin Pendapatan Baru Aceh

4 Juni 2026
14
Load More
Next Post
Pasar Murah

Jelang Nataru, Pemkab Karimun Gelar Operasi Pasar

POTRET POPULER

  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Karimun: Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Piutang 12 Tahun Berakhir Damai, PT Pelindo Serahkan Dana Rp1,97 Miliar ke PT Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Presiden Gibran Tegaskan MBG Fokus ke Daerah 3T, Natuna Seharusnya Jadi Prioritas Nasional di Garis Depan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen savate Indonesia Kejurprov 2026 di Batam, Lingga Raih 3 Medali Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Subi,Pulau Sepadan “Hilang” dari Indonesia: Ketika Rupiah Tak Lagi Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.