Potretnusantara.id | Natuna – Kebakaran lahan kosong seluas kurang lebih 15 hektare terjadi di Jalan Penarik, Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Jumat (16/1/2026). Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Natuna, yang langsung bergerak cepat melakukan pemadaman bersama instansi terkait.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi peringatan penting bagi masyarakat, mengingat saat ini Kabupaten Natuna tengah memasuki musim angin yang membuat api sangat mudah merambat, terutama di lahan kosong yang dipenuhi rumput kering.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan membakar lahan sembarangan. Kondisi cuaca berangin sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang mengancam keselamatan warga serta lingkungan,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres Natuna juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak melakukan pembakaran sampah di area terbuka, serta segera melapor kepada aparat kepolisian atau pemerintah desa apabila melihat tanda-tanda kebakaran.
Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 12.09 WIB, setelah warga yang melintas melaporkan adanya kepulan asap tebal di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa segera melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman awal.
Pada pukul 12.50 WIB, armada pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman secara intensif dengan mengerahkan satu unit mobil damkar Pemda Natuna, satu unit mobil damkar Polres Natuna, satu unit mobil tangki air polres Natuna serta satu unit mobil BNPB. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 16.35 WIB.
Sejumlah pejabat dan personel kepolisian turut hadir di lokasi, di antaranya Kasat Samapta Polres Natuna AKP Eky Sunanto, Kapolsek Bunguran Timur AKP Nellay Boy, jajaran Bhabinkamtibmas, personel Polres Natuna, tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna, serta BNPB.
Diketahui, lahan yang terbakar merupakan lahan kosong milik PT Natuna Resor Internasional dengan kondisi rumput kering yang sangat mudah terbakar. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.
Kapolres Natuna menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Pencegahan adalah kunci. Mari kita jaga Natuna bersama-sama agar tetap aman, hijau, dan bebas dari kebakaran,” pungkas Kapolres.(Kalit)










