LINGGA, Potretnusantara.id- Satresnarkoba Polres Lingga berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkorika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum polres lingga pada awal tahun 2021.
Penangkapan yang berlangsung kepada ketiga pelaku tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat, bahwa adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pihaknya bergerak langsung hari Selasa ( 12/1) dipimpin KBO Satresnarkoba beserta anggota dan berhasil menangkap Jalri alias Eno.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap Eno sebagai pengedar, maka pelaku narkotika jenis sabu yang berhasil di tangkap berjumlah tiga yakni, Jairi alias Eno di Daik Lingga; Jefri alias Jef di Daik Lingga dan Jefry alias Jef di Kecamatan Singkep.

“Penangkapan awal sekira pukul 23.00 WIB anggota kita berhasil menangkap pelaku dengan inisial Jairi alias Eno,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho, Jumat (29/1).
Dijelaskan Kasat Narkoba pelaku merupakan pengedar. Namun pada saat melakukan penggeledahan badan, pihaknya tidak menemukan barang bukti jenis sabu tersebut.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan di kediaman pelaku di Desa Limbung Dusun I Centeng Daik Lingga, ditemukan 7 paket sabu dengan berat kotor 1,57 gram,” jelas Raja.

Lalu dilakukan pengembangan dihari Rabu (13/1/2021), pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Jefri alias Jef yang membawa sabu seberat 0,28 gram di kantong celananya yang didapat dari Jairi alias Eno.
“Berdasarkan informasi dari Jairi alias Eno pihaknya mendapatkan seorang pelaku pemakai narkotika jenis sabu dengan inisial Jefri alias Jef di Daik dengan berat 0,28 gram,” jelasnya.
Lalu pada Sabtu (16/1/2021) pihaknya berhasil mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial Jefry alias Jef di kamar 03 penginapan Endhi Kecamatan Singkep. “Di mana anggota kita melakukan under cover atau penyamaran. Dan pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti sabu 0,27 gram,” jelas Raja.
Barang bukti yang diamkan berupa alat bong atau isap sabu, dan kotak rokok. Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara
jamariken tambunan










