Karimun, Potretnusantara.id – Seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW resmi dilaporkan ke Polsek Tebing. Pelaporan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pengancaman, pelanggaran UU ITE, serta upaya menghalangi tugas jurnalistik.
Laporan pengaduan dilayangkan pada Senin (13/4/2026) pagi oleh Jurnalis bernama M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan. Pelapor didampingi oleh sejumlah saksi dan puluhan insan pers yang ada di Kabupaten Karimun sebagai bentuk solidaritas.
Dalam laporannya, pelapor menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Insiden
Peristiwa bermula pada Jumat, 10 April 2026. Saat itu, TW diketahui menghubungi pengelola media bernama Muhamad Sarih melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, TW diduga melontarkan ancaman akan meretas (hack) seluruh media massa yang ada di Kabupaten Karimun.
Tak lama setelah ancaman itu disampaikan, situs media milik Sarih dilaporkan sempat tidak dapat diakses atau hilang dari peredaran.
Merespons hal tersebut, Ami selaku rekan sejawat berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing pada malam yang sama. Namun, kedatangan TW bersama beberapa rekannya justru memunculkan keributan baru.
“Saat dikonfirmasi, Saudara TW justru menunjukkan sikap agresif. Ia mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang berkelahi dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ungkap Ami menjelaskan kronologi.
Ami menuturkan, dirinya sempat berusaha meredam emosi dan menegaskan bahwa penyelesaian masalah secara fisik atau kekerasan sudah tidak zamannya lagi, terlebih jurnalis bekerja secara profesional sesuai aturan hukum.
Diduga Pemicu Pemberitaan Kasus Internal
Dugaan sementara, kemarahan dan sikap arogan TW dipicu oleh rencana pemberitaan media terkait kasus dugaan kekerasan yang melibatkan dirinya. Diketahui, sebelumnya TW juga dilaporkan karena diduga melakukan pemukulan atau tindakan kekerasan terhadap rekan kerjanya sendiri, seorang teller wanita berinisial Y.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh korban Y yang didampingi ayahnya, Feri Setiawan, ke pihak berwajib. Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Organisasi Pers Kutuk Keras
Menanggapi tindakan intimidasi ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, menyatakan kecaman keras. Ia menilai sikap oknum tersebut merupakan bentuk intervensi dan upaya membungkam kemerdekaan pers.
“Wartawan bekerja diatur dan dilindungi Undang-Undang. Meminta konfirmasi adalah bagian dari kerja profesional. Jangan dijawab dengan ancaman atau tindakan anarkis,” tegas Rusdianto.
Ia juga mendesak manajemen Perumda BPR Tuah Karimun untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari evaluasi kinerja hingga pemberian sanksi berat termasuk pemecatan, mengingat perilaku tersebut telah mencoreng nama baik institusi perbankan daerah tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polsek Tebing telah menerima berkas laporan pengaduan dan tengah memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ery)










