KARIMUN, Potretnusantara.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun kembali mengadakan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MOU) bersama Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun, Jumat (29/1) di gedung Pengadilan Agama, Poros, Kecamatan Meral.
Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Karimun H Sulaiman mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun kembali mereka percaya menjadi mitra dalam perihal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun 2021.
“Pilar Keadilan Karimun sudah teruji, dan sangat kompeten,”kata Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Karimun H Sulaiman.
Dia mengatakan, selama menjalin kersama selama dua tahun yang silam pihak Pengadilan Agama bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun telah berjalan dengan baik.
“Tentu mungkin selama kerjasama kita sebelumnya ada yang kurang sempurna, mudah-mudahan kedepan yang kurang sempurna dapat disempurnakan,”tambahnya.

Dia menjelaskan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah merupakan merupakan garda terdepan dalam menerima para pihak dalam memberikan bantuan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi sangat membantu kami, apalagi saat ini MA sedang menggaungkan Zona Integritas. Marilah kita saling menebarkan kebaikan, dan saling menjaga nama baik,”harapnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun, Rosita mengatakan sangat menyambut baik dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak Pengadilan Agama terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Kedilan Karimun.
“Terima kasih untuk Bapak Ketua H Sulaiman yang telah mempercayai kami untuk yang ketiga kalinya,”katanya usai memperkenalkan seluruh pengurus dan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Kedilan Karimun.

Dia meminta kepada pihak Pengadilan Agama untuk memberikan teguran atau masukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Kedilan Karimun sehingga kedepan semakin baik.
“Tegur kami Pak, agar kami tidak kebablasan. Mohon pengarahannya baik melalui Ketua atau PTSP, dan kami akan berterima kasih atas masukan demi kebaikan kerjasama yang terbaik kedepan,”pesannya.
Pantauan dilapangan, usai memberikan kata sambutan maupun pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karimun, H Sulaiman dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun, Rosita kedua belah pihak melakukan penandatanganan sebagai bentuk iakatan kerjasama satu sama lain.
putri














